Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 58/PMK.03/2022 (PMK 58) adalah peraturan terkait penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak dan tata cara pungut, setor, lapor pajak atas transaksi Pengadaan Barang/Jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah. Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi adalah salah satu sistem informasi pengadaan pemerintah yang terdampak dari penerapan PMK 58 ini.

 

Terhitung sejak tanggal 01 Juli 2022, PPMSE SIPLah akan memungut, menyetor, dan melaporkan transaksi PPN 11% dan PPh Pasal 22. Penyedia maupun jasa kurir yang tergabung dalam SIPLah akan dikenakan PPh Pasal 22 0.5% dari setiap nilai transaksi sebelum dikenakan PPN 11%. Invoice pelunasan pembayaran yang diterbitkan oleh PPMSE SIPLah akan menjadi bukti potong dan setor yang valid. 

 

Sementara itu, PPN 11% terhitung dari harga barang asli (sebelum pajak apapun) dikenakan pada satuan pendidikan sebagai pembeli barang/jasa. Penyedia diharapkan melakukan pembaruan pemetaan barang/jasa yang masuk kategori non-PPN agar tidak terkena pajak. 

 

Tanya Jawab seputar Penerapan PMK 58 untuk PPMSE dan Penyedia

 

Bagaimana penerapan PMK 58 bagi PPMSE SIPLah?

Penerapan PMK 58 membuat semua pajak yang terkena atas setiap pengadaan barang dan jasa satuan pendidikan di PPMSE pasar daring SIPLah dibayarkan, dipungut, dan dilaporkan oleh PPMSE pasar daring SIPLah.

Ketentuan penerapan PMK 58 bagi Penyedia SIPLah

1) Penyedia wajib memiliki NPWP

2) Penyedia wajib mengajukan pengukuhan PKP apabila memiliki omzet diatas 4,8 milyar per tahun pada Kantor Perwakilan Pajak terdekat. 3) Penyedia akan dikenai PPh 22 sebesar 0,5% atas penghasilan yang diterima dari setiap transaksi melalui SIPLah.

Bagaimana status Penyedia yang bertransaksi di SIPLah?

Semua Penyedia yang bertransaksi di SIPLah secara otomatis akan dianggap menjadi PKP. Khusus untuk Penyedia dengan omzet diatas 4,8 milyar per tahun, wajib mengajukan pengukuhan PKP pada Kantor Perwakilan Pajak terdekat.

Apa saja pajak yang dikenakan dalam setiap transaksi di SIPLah?

- PPN untuk satuan pendidikan

Setiap satuan pendidikan yang berbelanja melalui PPMSE pasar daring SIPLah, akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% pada setiap transaksinya. Adapun pajak yang dikenakan pada setiap transaksi, dihitung berdasarkan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP), atau nilai barang/jasanya saja sebelum terkena biaya-biaya lain. Baik berupa pengadaan barang, jasa, atau persewaan. PPN 11% untuk satuan pendidikan dikecualikan untuk transaksi buku dan kitab suci, serta non objek PPN lainnya.

- PPh 22 untuk Penyedia

Penyedia barang dan jasa (termasuk Penyedia jasa logistik) di pasar daring SIPLah kini dikenakan PPh 22 sebesar 0.5% dari total nilai DPP atau nilai barang/jasanya saja sebelum terkena biaya-biaya lain atas transaksi satuan pendidikan.

Apakah terdapat pengecualian PPh 22 bagi Penyedia perorangan?

Ya. Pengecualian PPh 22 berlaku untuk Penyedia perorangan dan omzet transaksi per tahunnya kurang atau sama dengan 500 juta per tahun. Penyedia dengan kriteria tersebut dapat melaporkan diri ke PPMSE SIPLah dimana Anda terdaftar, dengan menyertakan dokumen-dokumen pembuktian yang sudah diverifikasi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Apabila PPMSE sudah terlanjur memungut dan menyetor pajak atas Penyedia dengan status perorangan, maka Penyedia terkait dapat mengajukan retur pajak ke masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Apa saja jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

Beberapa jenis barang dan jasa yang diperdagangkan dalam pasar daring SIPLah merupakan barang yang dikecualikan PPN nya sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, seperti:

- Kitab Suci

- Buku pelajaran umum dan buku agama

- Objek pajak daerah seperti makanan olahan, katering, atau snack.

Untuk mengetahui jenis barang dan jasa yang termasuk dalam pengecualian PPN, simak daftar melalui link berikut ini.

Kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan atas pajak daerah melekat pada masing-masing Penyedia.

Bagaimana cara PPMSE melaporkan pajak yang telah dipungut dari setiap transaksi pada sistem pengadaan PPMSE SIPLah?

PPMSE dapat menggunakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Unifikasi untuk melaporkan PPh yang dipungut dan disetor dari sistem pengadaan PPMSE. Untuk PPN, PPMSE dapat menggunakan surat setoran PPN 1107 untuk keperluan pelaporan PPN yang dipungut dan disetor dari sistem pengadaan PPMSE.

Kapan PPMSE SIPLah harus menyetorkan dan melaporkan pajak yang dipungut dari sistem pengadaan PPMSE?

PPMSE harus menyetorkan pajak yang dipungut paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari bulan ketika transaksi terjadi, sesuai pada tanggal invoice pelunasan pembayaran oleh satuan pendidikan. Sementara itu, PPMSE harus melaporkan pajak yang dipungut tersebut pada tanggal 20 bulan berikutnya dari bulan ketika transaksi terjadi, sesuai pada tanggal invoice pelunasan pembayaran oleh satuan pendidikan.

Apa Kode Billing yang bisa dipakai PPMSE ketika setor dan lapor pajak?

- Pembayaran PPh 22 oleh pihak lain, PPMSE perlu memakai Kode Billing KAP KJS 411122 101.

- Pembayaran PPN, PPMSE perlu memakai kode billing KAP KJS 411219 900.

Bagaimana dengan PPMSE yang belum menerapkan PMK 58?

PPMSE pasar daring SIPLah yang belum menyelesaikan proses integrasi sistem perpajakan dengan DIrektorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan ketentuan pada PMK 58/2022 akan ditutup sementara. Sehingga, satuan pendidikan tidak bisa login dan membuat transaksi baru pada PPMSE tersebut.

Sebelumnya
Selanjutnya
8711307149337

Komentar

0 comments

Please sign in to leave a comment.