Perlu diketahui! Penyedia berbeda dengan PPMSE. Penyedia adalah penjual barang atau jasa kebutuhan satuan pendidikan. Sedangkan PPMSE adalah pengelola pasar daring SIPLah.

 

Terdapat 3 kategori Penyedia yang bisa mendaftar pada masing-masing kanal PPMSE SIPLah, yaitu: Individu, Badan Hukum, dan Koperasi. Berikut adalah beberapa dokumen yang harus Anda miliki untuk mendaftar menjadi Penyedia.

 

1. Pendaftaran Penyedia Individu

  • Identitas calon penyedia: Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor telepon, dan email aktif yang dapat dihubungi
  • Nomor rekening 
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Sesuai Pasal 3 Ayat (1) PMK 58/PMK.03/2022 poin a dan b: Penyedia wajib memiliki NPWP dan melaporkan usahanya ke DJP untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

  • Foto barang atau jasa untuk toko/usaha Anda

2. Pendaftaran Penyedia dengan Badan Hukum

  • Identitas calon penyedia: Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor telepon, dan email aktif yang dapat dihubungi
  • Nomor rekening 
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Sesuai Pasal 3 Ayat (1) PMK 58/PMK.03/2022 poin a dan b: Penyedia wajib memiliki NPWP dan melaporkan usahanya ke DJP untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akta Pendirian Usaha
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Foto barang atau jasa untuk toko/usaha Anda.

3. Pendaftaran Penyedia selaku Koperasi/UMKM

  • Identitas calon penyedia: Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor telepon, dan email aktif yang dapat dihubungi
  • Nomor rekening
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Sesuai Pasal 3 Ayat (1) PMK 58/PMK.03/2022 poin a dan b: Penyedia wajib memiliki NPWP dan melaporkan usahanya ke DJP untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akta Pendirian Usaha
  • Foto barang atau jasa untuk toko/usaha Anda.

 

Penyedia bisa mendaftar untuk berjualan ke lebih dari satu atau seluruh 9 PPMSE SIPLah melalui situs masing-masing PPMSE pasar daring SIPLah.

Sebelumnya
Selanjutnya
7941732208153

Komentar

0 comments

Please sign in to leave a comment.