Perlu diketahui! Penyedia berbeda dengan PPMSE. Penyedia adalah penjual barang atau jasa kebutuhan satuan pendidikan. Sedangkan PPMSE adalah pengelola pasar daring SIPLah.
Terdapat 3 kategori Penyedia yang bisa mendaftar pada masing-masing kanal PPMSE SIPLah, yaitu: Individu, Badan Hukum, dan Koperasi. Berikut adalah beberapa dokumen yang harus Anda miliki untuk mendaftar menjadi Penyedia.
1. Pendaftaran Penyedia Individu
- Identitas calon penyedia: Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor telepon, dan email aktif yang dapat dihubungi
- Nomor rekening
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sesuai Pasal 3 Ayat (1) PMK 58/PMK.03/2022 poin a dan b: Penyedia wajib memiliki NPWP dan melaporkan usahanya ke DJP untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Foto barang atau jasa untuk toko/usaha Anda
2. Pendaftaran Penyedia dengan Badan Hukum
- Identitas calon penyedia: Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor telepon, dan email aktif yang dapat dihubungi
- Nomor rekening
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sesuai Pasal 3 Ayat (1) PMK 58/PMK.03/2022 poin a dan b: Penyedia wajib memiliki NPWP dan melaporkan usahanya ke DJP untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akta Pendirian Usaha
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Foto barang atau jasa untuk toko/usaha Anda.
3. Pendaftaran Penyedia selaku Koperasi/UMKM
- Identitas calon penyedia: Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor telepon, dan email aktif yang dapat dihubungi
- Nomor rekening
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sesuai Pasal 3 Ayat (1) PMK 58/PMK.03/2022 poin a dan b: Penyedia wajib memiliki NPWP dan melaporkan usahanya ke DJP untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akta Pendirian Usaha
- Foto barang atau jasa untuk toko/usaha Anda.
Penyedia bisa mendaftar untuk berjualan ke lebih dari satu atau seluruh 9 PPMSE SIPLah melalui situs masing-masing PPMSE pasar daring SIPLah.
Komentar
0 comments
Please sign in to leave a comment.