Berdasarkan Kepsesjen nomor 36342/A5/HK.01.01/2022 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Penyampaian Salinan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17/M/2022, peran satuan pendidikan dalam penyelesaian transaksi gantung adalah sebagai berikut:
1. Aktif bekerja sama untuk penyelesaian transaksi gantung.
2. Memberikan konfirmasi status transaksi gantung.
Apabila diperlukan, mengumpulkan dan memberikan bukti penyelesaian transaksi gantung.
3. Mengunggah dokumen:
a) Bukti pembayaran yang telah dilakukan; atau
b) Bukti pembatalan atau surat kesepakatan tidak dilanjutkan atas transaksi yang telah dibuat.
4. Memberikan 2 dokumen di atas kepada PPMSE SIPLah atau perwakilan dari Direktorat terkait.
5. Secara aktif, menanyakan proses verifikasi transaksi gantung kepada PPMSE atau perwakilan dari direktorat terkait.
6. Menyelesaikan transaksi gantung tahun 2019-2021, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Melakukan pembayaran untuk transaksi yang memiliki status sudah Berita Acara Serah Terima (BAST); atau
b. Melakukan pembatalan transaksi yang belum BAST.
Apabila satuan pendidikan memerlukan konsultasi lebih lanjut terkait penyelesaian transaksi gantung SIPLah, silakan menghubungi Direktorat terkait.
Komentar
0 comments
Please sign in to leave a comment.