Apabila satuan pendidikan memiliki transaksi yang belum selesai, akan berpotensi mempengaruhi penyaluran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini tertuang dalam Permendikbudristek nomor 2 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, pasal 35 dan 36. Untuk itu, transaksi di SIPLah harus segera diselesaikan karena menjadi bagian pelaporan penggunaan dana BOS dan BOP.
Selesaikan setiap tahapan transaksi yang Anda lakukan melalui SIPLah dan pastikan Anda tidak melakukan pemesanan berganda.
Komentar
0 comments
Please sign in to leave a comment.