Setiap transaksi yang dilakukan oleh satuan pendidikan pada masing-masing platform PPMSE SIPLah, harus diselesaikan agar tidak menimbulkan transaksi gantung.

 

Transaksi gantung adalah sebuah transaksi yang telah diproses oleh satuan pendidikan melalui platform SIPLah, namun transaksi tersebut belum dilakukan proses penyelesaian hingga masa pelaporan telah berakhir. Beberapa contoh transaksi yang belum selesai, yaitu satuan pendidikan tidak menerima barang yang dipesan, satuan pendidikan belum membayar barang yang telah dipesan dan diterima, dan lain sebagainya.

 

Secara alur, PPMSE SIPLah akan mengonfirmasi Penyedia dan satuan pendidikan terlebih dahulu terkait transaksi yang belum selesai. Setelah berhasil mendapatkan konfirmasi, maka PPMSE akan menutup transaksi yang dimiliki oleh satuan pendidikan dan Penyedia, melalui beberapa tahap:

 

1. PPMSE SIPLah akan memilih alasan penutupan pada masing-masing transaksi yang menggantung. Beberapa alasan penutupan yang bisa dipilih oleh PPMSE:

  • Pesanan telah diselesaikan secara manual

  • Sudah melewati tahun anggaran

  • Sumber dana yang digunakan satuan pendidikan tidak sesuai

  • Transaksi berganda (double order)

  • Alasan lainnya.

alur_penutupan_transaksi_gantung_siplah.png

 

2. Selanjutnya, akan muncul tampilan notifikasi penutupan transaksi pada akun satuan pendidikan dan Penyedia, seperti pada gambar di bawah ini:

a. Terdapat notifikasi berisi alasan penutupan yang dapat diketahui satuan pendidikan.

Transaksi_SIPLah_dibatalkan___alasan_penutupan_yang_dapat_diketahui_Satdik.PNG

b. Terdapat notifikasi berisi alasan penutupan yang dapat diketahui Penyedia.

Transaksi_SIPLah_diselesaikan___notifikasi_berisi_alasan_penutupan_yang_dapat_diketahui_Penyedia.PNG

Sebelumnya
Selanjutnya
7007579334937

Komentar

0 comments

Please sign in to leave a comment.