Pada pembaharuan terkini, pengajuan pembatalan pesanan dapat dilakukan secara langsung melalui sistem SIPLah. Berikut adalah tahapan yang harus dilakukan satuan pendidikan saat mengajukan pembatalan transaksi di SIPLah dengan kondisi pesanan barang belum dikirim:
1. Satuan pendidikan masuk ke dalam Website PPMSE (Mitra) SIPLah yang transaksinya ingin dibatalkan.
Catatan: Tampilan ini berbeda-beda di setiap Mitra
2. Pilih transaksi yang ingin dibatalkan dengan melihat Rincian Pesanan kemudian klik tombol yang mengacu pada pembatalan pesanan.
Catatan: Tampilan ini berbeda-beda di setiap Mitra
3. Klik “Ya” untuk konfirmasi pembatalan pesanan.
Catatan: Tampilan ini berbeda-beda di setiap Mitra
4. Pilih alasan pengajuan pembatalan yang sesuai dan klik tombol Batalkan Pesanan.
Catatan: Tampilan ini berbeda-beda di setiap Mitra
5. Satuan pendidikan menunggu konfirmasi penyedia selama 7 hari. Jika dalam waktu 7 hari penyedia belum melakukan konfirmasi pembatalan dari satuan pendidikan, maka satuan pendidikan dapat melakukan eskalasi Pengajuan Pembatalan Pesanan kepada PPMSE (Mitra) pada hari ke-8.
6. Jika pembatalan pesanan ditolak oleh penyedia, maka satuan pendidikan dapat meneruskan transaksi berdasarkan status pesanan terakhir atau mengajukan pembatalan kembali.
Satuan pendidikan menunggu konfirmasi persetujuan pengajuan pembatalan transaksi dari Admin PPMSE (Mitra) Daring.
Jika pengajuan pembatalan ditolak, maka transaksi dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya atau satuan pendidikan dapat melakukan pengajuan pembatalan kembali.
Komentar
0 comments
Please sign in to leave a comment.