Change Request (CR) SIPLah 2.4 merupakan perubahan pada aplikasi SIPLah yang akan dilakukan dengan tujuan agar SIPLah semakin sesuai dengan interpretasi Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 terutama pada tahapan penetapan penyedia.
CR SIPLah 2.4 akan dikembangkan oleh Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) SIPLah dalam mengakomodasi Peraturan Permendikbudristek No. 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan, Keputusan Kapusdatin No. 6127 Tahun 2022 tentang Panduan Pelaksanaan Standar Manajemen Operasional Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan, dan Keputusan Kapusdatin No. 6128 Tahun 2022 tentang Panduan Pelaksanaan Standar Manajemen Teknis Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan.
Proses perubahan pada CR 2.4 akan dibagi menjadi 2 fase. Fase 1 akan dimulai pada bulan Oktober 2023 dan rilis pada bulan Februari 2024. Untuk fase 2 akan dimulai pada bulan Februari 2024 dan akan rilis pada bulan Mei 2024.
Berikut ini merupakan perubahan yang akan dikembangkan pada fase 1:
- Penghapusan pengajuan perubahan pesanan setelah transaksi berhasil terbuat (fitur Ubah Transaksi/Pesanan)
- Penyesuaian pemilihan sumber dana
- Pemetaan barang dengan perencanaan ARKAS
- Dokumen draft surat pesanan
Berikut ini merupakan perubahan yang akan dikembangkan pada fase 2:
- Penandaan transaksi status belum di bayar akhir tahun
- Penyesuaian dokumen PBJ
- Pengenaan biaya transaksi SIPLah
- Penyimpanan permanen Dokumen PBJ SIPLah
- Penambahan pernyataan terhadap aturan PPN pada saat penyedia memasukkan item
- Penyeragaman Perhitungan tampilan harga SIPLah terkait PPN
- Penyeragaman NPWP Penyedia
*PPMSE SIPLah yang selanjutnya akan disebut sebagai PPMSE (Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik).
Catatan:
Untuk Kerangka Acuan Kerja (KAK) mengenai Change Request (CR) 2.4 lebih lengkap, Anda dapat mengunduh dokumen di sini.
Tanya- Jawab Seputar Change Request SIPLah 2.4:
A. Penghapusan pengajuan perubahan pesanan setelah transaksi berhasil terbuat (fitur Ubah Transaksi/Pesanan)
Apakah yang dihapus aksinya hanya Ubah Pesanan yang sudah diproses Penyedia, atau termasuk Ubah Pesanan yang tidak butuh approval (saat status Pesanan Terbuat)?
Fitur yang dihapus adalah fitur ubah pesanan/transaksi yang dapat satdik pakai ketika status pesanan sudah terbuat. Namun, menu pembatalan masih tetap tersedia dan dapat diakses oleh Satdik. Maka jika terdapat kesalahan pada transaksi (kesalahan pada jumlah pembelian, barang yang dibeli atau metode pengiriman) yang telah terbuat, satdik harus membatalkan transaksi tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Saat fitur go live, apa yang terjadi dengan status pesanan yang sedang dalam proses perubahan pesanan?
Proses yang sedang berjalan dapat diteruskan, namun satdik tidak dapat melakukan pengajuan untuk transaksi yang baru atau pengajuan kembali untuk transaksi yang pengajuan perubahannya telah disetujui/ditolak.
Bagaimana bila kesalahan pesanan diketahui pada saat pesanan diproses? Apa yang dapat satdik lakukan?
Satdik dapat melakukan pengajuan pembatalan melalui Form Pengajuan pembatalan sesuai pada CR 2.3 dan CR 2.4 (Point H).
Apakah status 'Sekolah Mengajukan Perubahan Jumlah/Kuantitas Barang' saat ini masih ada?
Untuk transaksi baru yang dibuat setelah change request 2.4 rilis, status 'Sekolah Mengajukan Perubahan Jumlah/Kuantitas Barang' sudah tidak akan ada lagi karena fitur untuk mengubah informasi mengenai transaksi/pesanan akan dihapuskan. Namun, untuk transaksi lama yang proses perubahan transaksi/pesanan masih atau sedang berjalan, status tersebut tetap ada dan prosesnya masih dapat terus berjalan hingga keputusan untuk perubahan ditetapkan oleh penyedia.
Jika terdapat pendingan API agregasi (sebelumnya error dikarenakan technical issues), apakah setelah fitur go live tetap bisa dikirim atau akan terkena validasi karena function tidak diterima?
API agregasi didesain untuk backward-compatible. Dengan demikian, meskipun API agregasi terus dikembangkan, data-data lama yang belum terkirim dari PPMSE tetap dapat dikirim kembali oleh PPMSE setelah ada pembaruan spesifikasi API agregasi.
Apakah seluruh transaksi yang belum selesai hingga pergantian tahun akan dihapus otomatis secara sistem?
Transaksi tidak dihapus namun di tandai sebagai transaksi yang tidak dapat dialirkan ke Aplikasi ARKAS.
Jika transaksi belum dikonfirmasi penjual, apakah sekolah masih dapat mengubah detail order?
Ya, karena fitur ubah transaksi/pesanan tidak dapat digunakan oleh satdik sejak awal ketika transaksi baru saja terbuat.
Apabila terdapat pembatalan pesanan, apakah semua barang tersebut langsung kembali masuk pada keranjang belanja?
Pengembalian barang ke keranjang belanja utamanya untuk pembatalan transaksi melalui tombol “batalkan pesanan” yang dapat dilakukan oleh Satdik sebelum transaksi di konfirmasi oleh penyedia. Pengembalian barang juga harus disesuaikan dengan ketersediaan barang pada saat itu. Jika barang tidak aktif, maka barang tidak akan muncul pada keranjang belanja.
Apabila terdapat pengajuan pembatalan pesanan, apakah akan muncul notifikasi untuk dapat melakukan konfirmasi pembatalan? Apakah ini juga berlaku untuk penolakan saat BAST?
Ya, PPMSE wajib memberikan notifikasi/pertanyaan konfirmasi untuk pembatalan transaksi dan keterangan bahwa barang-barang yang ada pada transaksi tersebut akan dikembalikan ke halaman keranjang.
Apabila sekolah melakukan pembatalan pesanan dan barang kembali masuk pada keranjang belanja, apakah perlu diberikan notifikasi apabila terdapat kenaikan/penurunan harga, sesuai dengan harga saat ini?
Pemberitahuan terkait dengan perubahan barang dapat membantu satdik dalam pembuatan keputusan. Namun hal ini dapat disesuaikan dengan kebijakan dari masing-masing PPMSE.
Apakah ada Dokumen Yang perlu disiapkan dan diunggah pada sistem?
Untuk change request terkait dengan penghapusan fitur ubah pesanan/transaksi, tidak ada dokumen yang perlu disiapkan untuk di upload pada sistem.
Apabila fitur "Mengembalikan semua barang dari transaksi yang dibatalkan ke keranjang" tidak disukai oleh user di PPMSE daring kami, apakah fitur ini bisa dihilangkan?
Tidak, hal ini sudah sesuai dengan regulasi Permendikbudristek No. 18 Tahun 2022, pengguna atau satdik tidak diperbolehkan untuk mengubah detail pembelanjaan pada transaksi yang sudah berhasil terbuat. Perubahan hanya dapat dilakukan ketika ditemukan barang/jasa tidak sesuai dengan kesepakatan dalam proses pemeriksaan dan serah terima barang/jasa.
Solusi teknis apa yang bisa dilakukan jika ada kesalahan dari pihak satdik dalam melakukan pemesan/akan merevisi pesanan pada saat pemeriksaan/BAST?
Dasar pesanan merujuk kepada Surat Pesanan, sebab surat pesanan berlaku sebagai kontrak antara Satdik dan Penyedia. Apabila tidak sesuai maka yang akan menjadi referensi adalah surat pesanan, Jika terjadi ketidak sesuaian dengan surat pesanan maka satdik berhak menolak, membatalkan atau menerima sebagian yang sesuai dengan surat pesanan. Begitu juga penyedia berhak diterima seluruh barang jika sesuai dengan surat pesanan.
Saat transaksi dibatalkan, dikatakan item akan kembali ke keranjang. Apakah ini hanya berlaku untuk status yg belum dikirim?
Ya, pengembalian item ke keranjang hanya berlaku untuk status 'order canceled'.
Pada saat pembatalan transaksi ternyata sebelumnya di keranjang belanja sudah ada isinya, apakah keranjang lama satdik harus dihapus sebelum membatalkan transaksi?
Keranjang akan ditambahkan dengan item yang transaksinya dibatalkan.
B. Penyesuaian Pemilihan Sumber Dana
Bagaimana jika ingin mengubah sumber dana setelah pesanan dibuat/diproses?
Satdik harus membuat surat pembatalan transaksi atau pesanan. Perlu diketahui, bahwa sumber dana yang digunakan Satdik pada ARKAS dan SIPLah harus sama, karena akan berpengaruh pada pencatatan BKU di ARKAS.
Apakah sumber dana yang digunakan Satdik di ARKAS dan SIPLah harus sama?
Ya, harus sama. Karena akan berpengaruh pada pencatatan BKU di ARKAS.
Apakah akan terlalu banyak integrasi jika sumber dana diarahkan ke Arkas?
Tidak, pengintegrasian sumber dana diarahkan ke arkas bertujuan agar pengawasan realisasi bersumber dana BOSP sesuai dengan perencanaan dan dapat di tracking oleh pihak Kementerian. Selain itu pengintegrasian sumber dana dilakukan untuk mencegah pembukaan sumber dana yang belum memiliki kesesuaian juknis dengan juknis pusat dan mencegah pembuatan cache sumber dana yang memperburuk kualitas data SIPLah.
Apakah fungsi dari id_token? Apakah berbeda dengan access_token?
id_token ini bisa digunakan untuk mendapatkan access_token. Akan tetapi untuk konfigurasi grant types pada SSO SDS yang digunakan PPMSE, kami tidak mengaktifkan id_token pada grant types.
Terdapat pesan error "Authorization code has been used, Menggunakan code yang telah dipakai sebelumnya untuk me-request access token". Apakah ini artinya access token hanya bisa dipakai satu kali?
Authorization code di sini maksudnya code yang didapatkan saat callback proses otentikasi. Authorization code ini hanya dapat digunakan sekali untuk request access_token. Sedangkan access_token dapat digunakan berkali-kali sampai dengan masa berlakunya habis. Masa berlaku ini hanya diterapkan pada access_token.
Apakah penyedia bisa mendapatkan sumber dana yang tersedia?
Tidak, penyedia hanya akan menerima informasi sumber dana yang dipilih oleh satdik ketika satdik sudah selesai melakukan pemetaan pembelanjaan dengan perencanaan.
Apakah terdapat layout tampilan untuk CR2.4 mengenai sumber dana?
Tidak ada layout yang dianjurkan untuk penghapusan sumber dana. Layout dapat disesuaikan dengan kondisi desain masing-masing PPMSE.
Apakah saat melakukan negosiasi nantinya satuan pendidikan akan memilih sumber dana terlebih dahulu atau dapat menyelesaikan proses negosiasi dulu baru memilih sumber dana dan kemudian diarahkan ke halaman ARKAS?
Proses negosiasi dapat dilakukan sebelum satdik memilih sumber dana pada Halaman Perencanaan Pembelanjaan.
Jika Pilihan Sumber Dana Belum muncul apakah satdik tetap dapat melakukan pemesanan?
Tidak, karena satdik wajib untuk memilih sumber dana untuk melanjutkan pemesanan.
Bagaimana untuk perbandingan harga? apakah langsung dialihkan ke halaman ARKAS saat membuat pesanan baru?
Perbandingan harga terjadi pada platform PPMSE, Hanya proses pemetaan perencanaan dengan pembelanjaan dan pemilihan sumber dana yang ada pada platform Kemendikbudristek.
Apakah sumber dana yang non BOSP apakah tetap ditampilkan oleh PPMSE SIPLah?
Sumber dana non-BOSP tetap akan ditampilkan, namun pilihan sumber dana tersebut akan muncul pada Halaman Perencanaan Pembelanjaan.
Apa yang harus dilakukan satdik apabila sumber dana belum muncul?
Satdik dapat bertanya melalui pusat bantuan SIPLah atau bertanya kepada Dinas/Pusdatin (untuk sumber dana BOSDA).
Apa yang terjadi jika saat peralihan ke halaman check out terjadi kegagalan?
Satdik diharapkan dapat melakukan trigger ulang dari Halaman Perencanaan Pembelanjaan ketika mengalami gagal redirect ke halaman PPMSE.
C. Pemetaan Barang dengan Perencanaan ARKAS
Apakah PPMSE akan memperoleh staging access untuk aplikasi ARKAS agar bisa melakukan simulasi pemetaan?
PPMSE SIPLah akan mendapatkan akses ke environment staging Portal Perencanaan Pembelanjaan untuk melakukan pemetaan rencana anggaran dan barang yang akan dibelanjakan melalui SIPLah. Pada Portal Perencanaan Pembelanjaan staging tersebut, PPMSE SIPLah dapat melakukan simulasi pemetaan dengan data ARKAS dummy.
Apakah terdapat perubahan data pada draft surat pesanan yang bisa dilakukan di ARKAS? Darimana value `itemMappedQuantity` pada Penerimaan Data Pra Transaksi didapat?
Tidak ada perubahan data draft surat pesanan yang dilakukan di ARKAS. Value `itemMappedQuantity` didapatkan dari sistem Perencanaan Pembelanjaan.
Apakah saat sebuah isi keranjang telah menjadi Draft Surat Pesanan, isinya dapat diubah oleh user berbeda pada Satdik yang sama? Contoh: Kepsek sedang melakukan pemetaan barang di Arkas, apakah halaman barang-barang di cart bisa diakses dan diubah qty-nya oleh Pelaksana PBJ?
Jika suatu pesanan sudah terbuat draft surat pesanannya, maka pesanan sudah tidak dapat diubah lagi. Namun, jika satdik masih dalam proses mapping/pemetaan pada halaman perencanaan pembelanjaan dan terdapat perubahan detail barang pada halaman keranjang/cart maka, ketika satdik tersebut masuk ke halaman perencanaan pembelanjaan perubahan tersebut akan tercatat.
Apakah akan ada perbedaan ID saat adanya perubahan login melalui SSO SDS?
SSO SDS menggunakan data point yang sama dengan SSO Dapodik, jadi tidak ada perbedaan ID Sekolah setelah menggunakan SSO SDS.
Dalam melakukan pemetaan pada halaman perencanaan pembelanjaan, apakah satdik dapat membuat beberapa pesanan sekaligus?
Satdik dapat membuat beberapa pesanan sekaligus (dari penyedia yang berbeda) ketika melakukan pemetaan pada halaman perencanaan pembelanjaan.
Berapa lama proses pemetaan pada ARKAS?
Lamanya proses pemetaan pembelanjaan dengan perencanaan tergantung dari setiap satdik yang melakukannya. Saat ini, halaman perencanaan pembelanjaan tidak memiliki expiration date dan data pemetaan akan tersimpan jika satdik keluar dari halaman tersebut.
Informasi apa saja yang ada pada ARKAS terkait produk?
ARKAS memiliki informasi seputar perencanaan sekolah seperti kegiatan, rekening belanja, uraian, jumlah barang yang akan dibeli, dan harga satuan.
Saat ini kode barang di SIPLah masih beragam, begitu juga kode barang pada ARKAS, bagaimana cara memetakan agar sinkron antara keduanya?
Pemetaan kode barang ARKAS dan SIPLah akan dilakukan pada sistem Perencanaan Pembelanjaan sehingga sistem PPMSE tidak perlu menangani kebutuhan tersebut.
Dengan adanya ARKAS, apakah Wilayah DKI dan Surabaya terintegrasi dengan sistem ARKAS?
Dimana saya dapat melihat penjelasan teknikal mengenai pengimplementasian SSO Sumber Daya Sekolah?
Penjelasan teknikal terkait implementasi SSO SDS dapat mengacu tautan berikut
ini.
Bagaimana dengan authentication user ketika diarahkan ke Halaman Perencanaan Pembelanjaan? Akun siapa saja yg memiliki akses?
Otentikasi pengguna saat diarahkan ke Halaman Perencanaan Pembelanjaan akan menggunakan fitur silent login yang sudah di support SSO SDS. Akun yang diperbolehkan adalah akun Satuan Pendidikan (Sekolah) dengan jabatan Kepala Sekolah, PLT Kepala Sekolah, Pelaksana PBJ, dan Bendahara BOS/BOP.
Apakah saya harus memberikan informasi mengenai status stock barang pada halaman Perencanaan Pembelanjaan?
Informasi mengenai ketersediaan stok dilakukan oleh PPMSE ketika satdik sudah selesai melakukan pemetaan. Pengecekan dilakukan pada halaman PPMSE dan jika terdapat ketidaksesuaian terhadap jumlah barang yang dibeli dengan jumlah barang yang tersedia pada penyedia (current stock), maka PPMSE harus menyediakan fungsi dimana satdik dapat kembali ke halaman keranjang dan melihat jumlah barang yang sudah disesuaikan dengan ketersediaan barang yang ada pada penyedia dan melanjutkan transaksi hanya dengan jumlah barang tersedia atau membatalkan semua pesanan.
Untuk kejelasan siapa saja yang menambah atau menghapus item di keranjang, apakah baiknya ada fitur log aktivitas yang bisa dilihat oleh Kepala Sekolah, Bendahara, dan Petugas PBJ?
Saat ini masih belum dibutuhkan fitur log aktivitas tersebut.
Setelah selesai pemetaan data di halaman 'Perencanaan Pembelanjaan,' apa langkah selanjutnya Sekolah akan kembali ke halaman checkout dari PPMSE untuk memilih lanjut atau batal transaksi, atau sekolah akan langsung dialihkan ke halaman konfirmasi order sukses?
Ketika satdik selesai melakukan pemetaan, satdik akan diarahkan kembali ke halaman PPMSE, sistem pada PPMSE harus melakukan pengecekan terhadap ketersediaan jumlah barang yang akan dibeli. Jika terdapat ketidaksesuaian terhadap jumlah barang yang dibeli dengan jumlah barang yang tersedia pada penyedia (current stock), maka PPMSE harus menyediakan fungsi dimana satdik dapat kembali ke halaman keranjang dan melihat jumlah barang yang sudah disesuaikan dengan ketersediaan barang yang ada pada penyedia dan melanjutkan transaksi hanya dengan jumlah barang tersedia atau membatalkan semua pesanan. Namun, jika pesanan dapat diproses maka satdik dapat melihat konfirmasi bahwa pesanan berhasil dibuat (membuat draft surat pesanan).
Jika stok barang tidak mencukupi dan pilihan yang diambil adalah membatalkan semua pesanan, apakah sekolah akan diarahkan kembali ke halaman keranjang dengan detail produk yang sudah dipilih?
Alur untuk membatalkan semua pesanan ketika stok tidak mencukupi akan diserahkan kembali kepada alur user experience yang ingin diterapkan oleh masing-masing PPMSE.
Bagaimana jika terdapat kesalahan pemetaan dari sekolah? Apakah ada menu pilihan untuk memperbaiki atau membatalkan pemetaan yang sudah dilakukan?
Terdapat dua pilihan jika satdik melakukan kesalahan dalam pemetaan. Satu, satdik dapat membatalkan pesanan atau dua, satdik dapat mengubah pemetaan pada ARKAS ketika transaksi sudah selesai atau dibayarkan. Untuk pilihan kedua, satdik harus memerhatikan semua komponen perencanaan seperti jumlah barang yang dibeli dan harga satuan yang sudah direncanakan untuk barang tersebut. Jika satdik memutuskan untuk mengubah pemetaan ketika transaksi sudah selesai dan nominal harga satuan dan jumlah barang yang dibeli melebihi perencanaan, maka pembelanjaan tersebut tidak dapat dicatatkan pada ARKAS.
"Pergantian SSO Dapodik dengan SSO Sumber Daya Sekolah (SDS)", apakah ini seperti ganti web service untuk SSO? Jika iya, apakah akan terjadi perbedaan id_sekolah dengan data yang sudah existing?
Benar disini terjadi pergantian web service, akan tetapi SSO SDS menggunakan data point yang sama dengan SSO Dapodik dan tidak terjadi perubahan `id_sekolah` dengan data sebelumnya.
Jika pada halaman perencanaan satdik mengalami kendala, apakah ada pihak terkait yang dapat dihubungi?
Jika satdik mengalami kendala pada Halaman Perencanaan Pembelanjaan, satdik dapat mengirimkan detail dari kendala yang dialami pada pusat bantuan SIPLah.
Apakah dapat diinformasikan alur respon yang didapat dari SSO dapodik ke SSO SDS?
Pemetaan dari SSO Dapodik ke SSO SDS berdasarkan endpoint SSO Dapodik adalah sebagai berikut: POST /profile → data.properties.oauth_Custom_profile_* POST /infosp → data.properties.oauth_Custom_infosp_*
Untuk ID transaksi apakah akan sama dengan ID Pra Transaksi?
ID Transaksi dan ID Pra Transaksi harus berbeda. ID Pra Transaksi dibuat per penyedia.
Apakah dengan adanya alur tambahan tersebut setiap satdik harus melakukan perencanaan terlebih dahulu?
Ya, jika satdik melakukan pembelanjaan melalui PPMSE, satdik wajib untuk melakukan perencanaan terlebih dahulu. Setiap pembelanjaan yang dilakukan satdik pada PPMSE harus berdasarkan perencanaan yang satdik buat pada ARKAS. Jika satdik terdeteksi belum melakukan perencanaan (kertas kerja belum disahkan oleh Dinas atau kertas kerja sedang dalam proses pergeseran/perubahan, atau menunggu disahkan oleh Dinas), satdik tidak bisa melanjutkan proses pembelian. Apabila hendak melakukan pembelanjaan mendadak yang belum direncanakan, satuan pendidikan dapat diarahkan untuk melakukan pergeseran anggaran dahulu agar pembelanjaan dapat dilakukan di SIPLah.
Apakah kode barang di ARKAS dengan kode barang di PPMSE?
Dari PPMSE/penyedia tidak perlu menentukan satuan. Satdik perlu memetakan sendiri barang yang dibeli di SIPLah ke kegiatan/uraian yang sudah mereka rencanakan di ARKAS. Jika ada perbedaan satuan, satdik memiliki pilihan: 1. Mencari penyedia yang menjual barang sesuai dengan satuan yang direncanakan di ARKAS 2. Melakukan pergeseran perencanaan pada ARKAS Apabila hendak melakukan pembelanjaan mendadak yang belum direncanakan, satuan pendidikan dapat diarahkan untuk melakukan pergeseran anggaran dahulu agar pembelanjaan dapat dilakukan di SIPLah.
Bagaimana bila setelah melakukan mapping, lalu saat redirection ke PPMSE terjadi error atau sambungan internet terputus?
Apabila data mapping belum tersimpan, maka dihimbau untuk mengulang proses mapping. Namun apabila data sudah tersimpan maka tidak perlu mengulang lagi.
Apabila terdapat ongkos kirim, bagaimana cara membagi ongkos kirim ke masing-masing barang?
Ongkos kirim akan didistribusikan secara merata ke setiap barang. Perhitungan pembagian ongkir pada halaman perencanaan pembelanjaan: (ongkir+PPN ongkir)/jumlah qty yang dipesan oleh satdik.
Apakah ada panduan cara penggunaan Halaman Perencanaan Pembelanjaan yang dapat dibagikan pada satdik?
Akan ada panduan untuk satdik untuk penggunaan Halaman Perencanaan Pembelanjaan.
Bagaimana jika Kepala Sekolah sedang mapping 5 barang disaat mapping bendahara menambahkan 2 item pada cart. Apa yang terjadi di portal?
Portal akan menerima informasi terkait dengan penambahan barang, sehingga ketika Kepala Sekolah melanjutkan proses ke langkah selanjutnya, kepala sekolah harus menyelesaikan mapping untuk 2 barang tambahan.
D. Penandaan Transaksi Status Belum Dibayar Akhir Tahun
Apa yang terjadi apabila barang sudah terkirim, namun belum terbayarkan oleh pihak sekolah?
Jika penyedia tidak yakin mengirimkan sebelum tenggat waktu maka sebaiknya penyedia menerima pesanan dengan konfirmasi. Namun jika terlanjur resiko yang tidak dapat dilaporkan ke ARKAS, ada kemungkinan akan dibatalkan oleh pihak sekolah.
Jika ada transaksi yang belum selesai sebelum akhir tahun anggaran akan langsung dibatalkan. Apakah langsung di cut off atau ditandai?
Jika melewati Tahun anggaran akan di tandai sesuai dengan status pada dokumen Change Request. Maka, satuan pendidik dihimbau untuk membuat transaksi baru dengan melakukan pembatalan terlebih dahulu pada transaksi sebelumnya. Kemudian membuat transaksi baru menggunakan SILPA.
Apa yang harus saya lakukan jika ada transaksi bug/error dalam penutupan sumber dana sehingga membuat transaksi lintas tahun?
Kasus ini sudah tidak relevan ketika CR 2.4 rilis. Karena pemilihan sumber dana akan dipindahkan ke Halaman Perencanaan Pembelanjaan.
Bagaimana jika saya memiliki transaksi yang baru dibuat pada akhir tahun?
Jika ada pembayaran yang belum dibayar sebelum 31 Desember maka akan ditandai sebagai transaksi yang tidak dapat dilaporkan di ARKAS, Pelaku diimbau tidak melewati tahun anggaran. Resiko yang terjadi jika sekolah tidak dapat melaporkan kemungkinan akan dibatalkan oleh Satdik. Belum dibayarnya transaksi menyebabkan satuan pendidikan tidak bisa melaporkan realisasi di ARKAS. Keterlambatan pelaporan menyebabkan satuan pendidikan menerima denda yang mengurangi besaran penyaluran dana BOSP yang disalurkan di tahap berikutnya. Untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan pembayaran sebelum tanggal 31 Desember, PPMSE dapat menggunakan narasi diatas kepada satuan pendidikan dan penyedia.
Apa proses yang akan terjadi apabila pesanan sudah lewat dari tanggal 31 Desember dan belum dibayar?
Jika transaksi dilakukan di akhir tahun, Pastikan Satdik membayar sebelum tanggal 31 desember jam 23.59
Bagaimana jika sudah lewat tahun tetapi dana belum cair?
Pencairan lewat tahun memiliki potensi yang cukup kecil dan hampir tidak mungkin, mengingat ada mekanisme denda yang diberikan kepada satuan pendidikan apabila telat melaporkan penggunaan dana. Keterlambatan pengumpulan sampai periode buffer pelaporan habis dan lewat tahap pelaporan menyebabkan uang tahap selanjutnya tidak tersalurkan.
Jika status pesanan Diterima / Proses BAST namun sekolah belum melakukan pembayaran sampai 31 Desember, apakah barang akan dikembalikan atau sekolah diberi kelonggaran waktu untuk menyelesaikan pembayaran agar data transaksi bisa dialirkan ke BKU ARKAS?
Pembayaran melewati tanggal 31 desember tidak dapat dialirkan ke ARKAS.
Banyak kasus dilapangan barang sudah sampai di sekolah namun sekolah tidak segera melakukan pembayaran meski sudah diberikan peringatan. Bagaimana penyelesaiannya?
Untuk data - data sekolah yang memiliki rentan waktu yang cukup lama datanya dapat ditarik dan di eskalasi ke kementerian. Dapat disampaikan melalui BLPT untuk kemudian dikoordinasikan dengan Pauddikdasmen. Untuk memitigasi dan mengurangi kasus diatas terjadi, PPMSE dapat memberikan peringatan bagi Satuan menggunakan narasi berikut: Belum dibayarnya transaksi hingga 31 Desember akan menyebabkan satuan pendidikan tidak bisa melaporkan realisasi di ARKAS. Keterlambatan pelaporan menyebabkan satuan pendidikan menerima denda yang mengurangi besaran penyaluran dana BOSP yang disalurkan di tahap berikutnya.
Jika memang transaksi dibatalkan, apakah statusnya akan otomatis berubah ke "Transaksi Melewati Tahun Anggaran, Tidak Dapat Dilaporkan ke ARKAS"?
Transaksi tidak dibatalkan namun akan menambah status yang ditampilkan kepada semua User sesuai dengan dokumen CR.
Kondisi apa saja yang dapat membuat pesanan dibatalkan secara otomatis?
Transaksi tidak dibatalkan namun akan menambah status yang ditampilkan kepada semua User sesuai dengan dokumen CR. Status yang ditandai Di buat, di konfirmasi, di kirim dan BAST. JIka PPMSE memiliki status lain sebelum dibayar maka akan termasuk yang di tandai.
Untuk transaksi dengan status saat ini masih gantung dikarenakan belum ada kesepakatan antar penjual dan pembeli dari tahun 2022, apakah juga akan dilakukan pembatalan otomatis?
Transaksi gantung harus diberikan mark/flag sesuai dengan Kepsesjen No. 17 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Transaksi Gantung. Transaksi yang telah ditandai ini kemudian ditutup atau dibatalkan menggunakan bukti ataupun verifikasi yang bisa didapatkan oleh Kementerian dan/atau PPMSE.
Apakah setelah penandaan transaksi yang belum selesai tersebut masih dapat dibayarkan oleh satdik? Jika tidak, bagaimana dampak kerugian pihak penjual? Apakah ada sanksi yang diterapkan kepada satdik jika tidak menyelesaikan transaksi tersebut?
Transaksi yang sudah melewati tahun anggaran dapat dibayar dengan sumber dana bersumber SILPA yang biasanya baru disahkan pada bulan Maret tahun anggaran berikutnya. Untuk mencegah transaksi melewati tahun anggaran maka PPMSE dapat menggunakan narasi berikut kepada Penyedia dan Satuan Pendidikan: Belum dibayarnya transaksi menyebabkan satuan pendidikan tidak bisa melaporkan realisasi di ARKAS. Keterlambatan pelaporan menyebabkan satuan pendidikan menerima denda yang mengurangi besaran penyaluran dana BOSP yang disalurkan di tahap berikutnya. Untuk mengurangi resiko transaksi tidak terbayarkan melewati tahun anggaran, penyedia yang hendak mengirim barang diharapkan mampu memastikan bahwa barang mereka dapat sampai selambat-lambatnya 1 minggu sebelum tanggal 31 Desember.
Jika status pesanan Diterima / Proses BAST namun sekolah belum melakukan pembayaran sampai 31 desember, apakah barang dikembalikan atau sekolah diberi kelonggaran waktu?
Tidak ada kelonggaran untuk membayar dengan di tahun yang berbeda. Pembayaran diperkenankan hanya di Tahun yang sama. Untuk pembatalan dapat melakukan mekanisme pengajuan pembatalan, dimana biaya yang timbul menjadi satuan pendidikan.
Siapa saja yang dapat melihat adanya penandaan ini?
Penanda ini status ini akan terlihat kepada user yang login, satdik, penyedia dan pengawas.
Untuk Pesanan dengan status dikirim dan BAST, apa yang harus dilakukan apabila terdapat sistem batal otomatis penyelesaian secara operasional di lapangan?
Transaksi tidak dibatalkan otomatis, untuk transaksi yang tidak dapat di laporkan di ARKAS maka perlu di warning Satdik dan Penyedia untuk mencegah transaksi tersebut.
Kapan pop-up peringatan akan muncul? Apakah sebelum masuk ke tahapan ARKAS atau sesudahnya?
Pop-up akan muncul ketika satdik akan membuat draft surat pesanan setelah melakukan pemetaan. Pada penyedia akan muncul pada saat akan melakukan konfirmasi.
Jika memang transaksi dibatalkan, apakah statusnya akan otomatis berubah ke "Transaksi Melewati Tahun Anggaran, Tidak Dapat Dilaporkan ke ARKAS"?
Transaksi tidak dibatalkan otomatis, namun akan ditandai sebagai "Transaksi Melewati Tahun Anggaran, Tidak Dapat Dilaporkan ke ARKAS" dengan menambahkan status tersebut.
Pada saat transaksi ditandai apakah satdik dan penyedia tetap bisa melanjutkan transaksi tersebut?
Bisa, tetapi pembayaran dapat dilakukan pada bulan maret di tahun selanjutnya.
Apa yang terjadi jika push notification Virtual Account lompat tahun?
Tetap masuk pada flagging, karena nanti tanggalnya akan ikut tanggal dibayarkan.
Penandaan transaksi belum dibayar. Bagaimana prosedur dari 'ditandai' tersebut?
Untuk penandaan dibebaskan ke PPMSE selama tampilan yang diharapkan bisa muncul (tambahan notes pada status pada tampilan/UI).
Apakah ada API agregasi khusus? Atau penyesuaian parameter transaksi?
Untuk API agregasi tidak ada, tapi untuk API reconciler ada penambahan seperti di poin 2.3.2.4 pada dokumen CR.
Bagaimana jika satdik tetap bayar (transaksi sudah lunas karena satdik tidak lihat) dan dana sudah masuk ke rekening PPMSE, apakah harus di refund?
Untuk dana yang sudah masuk ke rekening PPMSE saat transaksi sudah lunas maka harus di refund.
Bagaimana jika sekolah mengajukan komplain ke penyedia bahwa mereka terblokir untuk pembelanjaan lintas tahun?
Satdik memang dihimbau untuk tidak melakukan pembayaran lintas tahun.
Apakah ada panduan tertentu untuk memperlihatkan flagging?
Status pesanan tidak akan berubah walaupun terkena flagging.
Bagaimana jika satdik baru menerima push notification pembayaran setelah tanggal 31 Desember?
Tidak ada push notification, dan akan ada warning notification saat Satdik akan melakukan checkout dan ada proses konfirmasi.
Jika status sudah berubah menjadi tidak dapat dilaporkan ke arkas, jika satdik bayar apakah verifikasi pembayaran secara otomatis tidak balik diproses?
Untuk dapat dilaporkan ke ARKAS maka transaksi harus batalkan dan buat transaksi baru. Apabila tetap di proses, maka transaksi akan tetap dibatalkan dan dihimbau untuk membuat transaksi baru lagi menggunakan silpa.
Terkait Cut off pembayaran 31 Desember. Verifikasi otomatis dengan penandaan ini akan membutuhkan perlakuan khusus. Jika transaksi diteruskan terjadi transaksi double, jadi dari sisi PPMSE nampaknya harus ada penanda kepada penyedia karena untuk meneruskan dana di 31 Desember suka terkendala dengan cut off Bank.
Tanggal cut off dihitung ketika pembayaran sekolah ke PPMSE.
E. Penyesuaian Dokumen PBJ
Pada transaksi yang yang terjadi di tahun sebelumnya, apakah akan memiliki draft Surat Pesanan?
Draft surat pesanan hanya berlaku untuk transaksi yang dibuat setelah fitur ini di rilis.
Bagaimana dokumen PBJ dengan transaksi yang terbuat sebelum Change Request di rilis pada Production?
File dokumen sebelum CR format akan tetap sama. Tidak boleh diubah. Agar tidak terjadi perubahan. Maka sebelum rilis 2.4 fase II, semua file PBJ sudah memiliki arsip agar tidak berubah secara template dan angka.
Apakah harus SPJ ulang saat adanya Change Request?
Tidak perlu melakukan SPJ Ulang. Dokumen baru yang tercipta dari CR 2.4. Berlaku untuk transaksi baru atau SPJ baru.
Apakah perlu stempel dan materai dari Sekolah?
Tidak perlu, sesuai dengan Permendikbud No. 18 Tahun 2022 semua dokumen yang diciptakan oleh sistem merupakan dokumen pengadaan terstandar dan resmi.
Jika pesanan belum selesai namun ada perubahan terkait dengan dokumen PBJ tersebut, apakah pesanan menyesuaikan dokumen lama atau dokumen terbaru?
Dokumen PBJ yang sudah di terbitkan tidak dapat di ubah.
Bagaimana jika kepala sekolah tidak memiliki NIP?
Yang wajib NIP hanya untuk satuan pendidikan negeri. Untuk swasta bisa diset opsional saja.
Apakah kepala sekolah akan tanda tangan dua kali, sebagai pihak kedua dan sebagai penerima barang/jasa?
Ya, kepala sekolah akan tanda tangan dua kali, sebagai pihak kedua dan sebagai penerima barang/jasa.
Apakah wajib tertera logo PPMSE pada invoice?
Tidak wajib.
Siapa saja yang dapat mengakses draft Surat Pesanan?
Draft surat pesanan dapat dilihat oleh penyedia dan satdik.
Bagaimana prosedur apabila sekolah ingin melakukan revisi draft Surat Pesanan?
Sekolah tidak dapat melakukan revisi draf surat pesanan. Sekolah harus membatalkan pesanan terlebih dahulu, lalu membuat pesanan yang baru.
Apabila terdapat kondisi transaksi yang sudah BAST, kemudian dibayar, namun dikarenakan adanya kendala teknis VA sehingga lompat tahun, apakah akan masuk dalam kategori transaksi yang akan dibatalkan?
Jika sekolah sudah membayar. Sudah menjadi kewajiban PPMSE untuk melakukan verifikasi dan rekonsiliasi.
Apakah fungsi utama dari dokumen "Draft Surat Pesanan"?
Draft surat pesanan merupakan data pemesanan yang belum dikonfirmasi oleh Penyedia sehingga kesepakatan pengadaan belum terjadi antara Penyedia dan Satuan Pendidikan.
"Sehingga data yang diambil dalam API agregasi bukan lagi petugas yang login pada aplikasi SIPLah namun Kepala Satdik/Satdik yang ditunjuk mengelola dana BOS/BOP". Bagaimana jika data kepala satdik masih belum diperbarui atau kosong?
Apabila data kepala satdik belum diperbarui/kosong, maka dapat merujuk pada data referensi dari SSO dapodik.
Apa yang dapat dilakukan bila NIP dan data kepala Satdik tidak valid?
Dihimbau untuk meminta Satdik agar dapat segera memperbarui dapodik-nya.
F. Penyesuaian Dokumen PBJ
Mengapa produk non PPN tidak dikenakan biaya transaksi?
Barang non-PPN merupakan barang-barang yang secara perpajakan, tidak ada pembayaran pajak penambahan nilai oleh Satdik. Sehingga, untuk meminimalisir dampak biaya transaksi terhadap PBJ yang sudah berjalan dari sisi harg dan pengeluaran Satdik, tidak ada pengenaan biaya transaksi pada kategori barang yang bahkan Satdik aja tidak melakukan pembayaran pajak. Kategori non-PPN mencakup barang yang yang secara fungsi menunjang proses kegiatan belajar-mengajar, contohnya adalah buku pendidikan dan buku keagamaan.
Jika dalam 1 transaksi, terdapat barang non PPN senilai 1,2 juta dan barang PPN 1 juta, apakah akan dikenakan biaya transaksi?
Ya, akan tetap dikenakan biaya transaksi.
Bagaimana jika PPMSE memiliki biaya transaksi lain? Apakah perlu ditampilkan?
Ada baiknya semua pemotongan yang dikenakan oleh PPMSE ke penyedia ditampilkan dalam invoice yang diberikan kepada penyedia supaya memberikan transparansi kepada penyedia.
Apakah saya boleh melakukan suspend otomatis pada produk atau penyedia apabila foto dan deskripsi yang diunggah tidak sesuai?
Boleh saja selama tidak melanggar hak-hak penyedia. PPMSE dapat melakukan opersai pasar sesuai dengan hak dan kewajiban PPMSE.
Bagaimana prosedur jika ingin mengajukan biaya fitur premium atau layanan sejenis?
Sedang disusun untuk SOPnya, sehingga PPMSE dapat mengajukan skema lain selain yang diatur, asalkan masih sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Apakah batas minimum biaya transaksi Rp1.000.000 berlaku untuk total nilai semua barang dalam satu pesanan atau harga per item dengan harga di atas Rp1.000.000?
Dalam mengidentifikasi apakah invoice tersebut dikenakan biaya transaksi atau tidak adalah berdasarkan level item/barang. Dimana jika terdapat satu barang PPN dengan harga 1jt, maka invoice tersebut dikenakan biaya transaksi. Walaupun dalam satu invoice terdapat beberapa barang PPN, selama ada satu barang PPN 1jt, akan dikenakan biaya transaksi.
Apakah setiap PPMSE boleh menentukan biaya transaksi yang berbeda-beda?
Ya boleh, hal tersebut merupakan kebijakan dari masing-masing PPMSE. Namun tidak melewati yang di tetapkan oleh kemendikbud yaitu Rp.5000,- dan mengikuti aturan implementasi sesuai dokumen Change Request 2.4.
Jika dalam satu transaksi terdapat item/barang yang tidak terkena PPN & terkena PPN apakah Pengelola SIPlah tetap mendapatkan Rp5.000/transaksi?
Ya, PPMSE dapat menerapkan biaya transaksi selama transaksi nominal nominal barang PPN nilainya melebihi RP. 1.000.000
"Tarif Pengenaan biaya transaksi berlaku flat, Jika PPMSE ingin melakukan perubahan karena kebutuhan bisnis perlu dilakukan pengajuan ke BLPT Kemendikbudristek untuk disepakati lebih lanjut secara terpisah dari dokumen ini." Apakah klausul ini memberikan kesempatan untuk PPMSE mengajukan biaya transaksi berdasarkan prosentase?
Perubahan hanya terbatas pada skema yang diatur saja.
Untuk konsep bisnis yang telah diajukan apakah masih bisa dilakukan diluar dari biaya layanan?
Bisa, tetapi tidak semua akan diterapkan. Sehingga akan ada SOP tersendiri untuk mengatur ini.
Mengapa hanya transaksi diatas 1 juta yang dikenakan biaya transaksi Rp5.000, Sedangkan dibawah 1 juta tidak?
a. Mengacu pada peraturan Permendikbudristek No. 18 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Pendidikan menyatakan bahwa jumlah yang wajib dibelanjakan di SIPLah adalah dengan nilai diatas 1jt. Sehingga ada potensi Satdik memilih untuk belanja di luar SIPLah jika nilai transaksi dibawah 1jt dikenakan biaya transaksi yang mana ini akan menurunkan adopsi SIPLah.
b. Salah satu kategori yang mendominasi barang dibawah 1jt adalah Rumah Tangga contohnya adalah kebersihan. Yang Mana jika terdapat kenaikan harga karena adanya biaya transaksi, akan membuat Satdik beralih untuk belanja di luar SIPLah.
Bagaimana mekanisme pelaporan pajak dari biaya transaksi?
Pelaporan pajak akan dilakukan secara mandiri oleh PPMSE, karena biaya transaksi ini adalah penghasilan PPMSE, maka PPMSE dihimbau untuk menghitung PPh pada umumnya.
Untuk biaya transaksi Rp5.000, apakah PPMSE bisa mengajukan angka lain di kemudian hari selama ada perubahan treatment yg signifikan dari sisi PPMSE?
Bisa. Selama tidak menyalahi regulasi. Bisa mulai charge setelah rilis CR 2.4 (setelah fase 2). Jadi hingga April akan ada evaluasi kembali tentang penerapan biaya transaksi.
Bagaimana alur apabila terdapat isu mengenai pajak? Apakah bisa mengurusnya di kantor pajak setempat?
Hal ini perlu dilihat dari jenis kasusnya, apakah komplain datang dari sekolah? Ini perlu eskalasi ke Kemdikbud. Jika komplain dari penyedia (warning dari DJP) maka perlu dieskalasi ke DJP.
G. Penyimpanan Permanen Dokumen PBJ SIPLah
Apakah PMMSE perlu melalukan pembekuan dokumen (freeze) dan menyimpan dokumen? Jika perlu, berapa lama dokumen perlu disimpan?
Perlu. PPMSE perlu membuat dokumen dalam bentuk PDF dan menyimpannya pada storage PPMSE. PPMSE dapat menyimpan dokumen selama 10 tahun sejak dokumen diterbitkan.
Apakah dokumen yang sudah disimpan dapat diperbarui jika terjadi kesalahan (network error, atau ada bug di aplikasi yang menyebabkan incorrect information pada dokumen)?
Dokumen pengarsipan tidak dapat diubah dengan sembarangan. Jika terjadi kesalah silahkan eskalasi ke kementerian via BLPT/ Pusdatin.
Apakah Kemendikbud menyediakan storage untuk menyimpan dokumen pdf yang disimpan oleh PPMSE?
Tidak. Untuk penyimpanan dokumen PPMSE harus menyediakan storagenya masing-masing.
Apakah PPMSE perlu menyimpan file hard copy juga secara permanen? atau hanya file soft copy saja?
PPMSE hanya perlu menyimpan file soft copy saja.
Apakah PPMSE hanya menyimpang 6 tipe dokumen sesuai dengan KAK CR 2.4 saja?
Iya, PPMSE hanya perlu menyimpan 6 tipe dokumen sesuai dengan KAK CR 2.4.
Apakah dokumen tidak bisa dihapus dari penyimpanan permanen PPMSE setelah di-download dan diarahkan ke Kemendikbud?
Tidak bisa. Akuntabilitas tetap ada di penyelenggara sistem elektronik.
Kapan saja SIPLah mengirim data ke Kemendikbud? Apakah setiap ada generate baru atau hanya per bulan?
SIPLah akan mengirim data ke Kemendikbud setiap ada file dokumen yang terbuat.
Siapa sajakah yang dapat mengakses dokumen yang telah tersimpan?
Dokumen yang sudah di simpan dapat diakses oleh PPMSE, satdik dan penyedia melalui aplikasi SIPLah.
H. Penambahan Pernyataan Terhadap Aturan PPN Pada Saat Penyedia Memasukan Item
Dimana PPMSE harus mencantumkan Pasal pernyataan?
Pada dokumen term and condition yang disetujui oleh penyedia pada saat mendaftar.
Apakah cara implementasi untuk fitur pop up dapat mengikuti UI PPMSE?
Ya, Impelentasi dari pop up dapay mengikuti UI pada PPMSE.
Apakah ada sanksi untuk penyedia yang memberikan informasi pajak tidak sesuai?
Ya, penyedia yang tidak memberikan informasi pajak yang sesuai akan dikenakan sanksi.
Jika ada penyedia yang tidak menginput PPN produk, tapi sudah menjadi pesanan dan transaksi selesai apakah ini akan dianggap kesalahan admin siplah atau penyedia?
Dengan melakukan persetujuan pasal, maka hal ini menjadi tanggung jawab penyedia.
Jika penyedia telah terdaftar dan telah mendisplay barang, apakah perlu membuat pop up yang berisi Term of Condition terlebih dahulu? Jika menggunakan metode pop up apa solusi yang dapat dilakukan untuk barang yang telah tampil pada display?
Iya. Anda dapat menggunakan pop up terlebih dahulu.
Apakah ada ketentuan spesifik untuk tampilan pop up pada persetujuan pengajuan pembatalan? Apakah bisa cukup dengan menyediakan kolom yang akan dicentang saja kemudian selebihnya disebutkan pada syarat dan ketentuan?
Penyedia diharapkan menyediakan kolom yang dapat dicentang sebagai bentuk persetujuan.
Apakah ada konsekuensi atau sanksi untuk penyedia yang mengabaikan klausul terbaru mengenai PPN ini?
Akan terdapat sanksi yang dimulai dari SIPLah, selanjutnya jika terdapat penemuan dari hasil audit maka selanjutnya akan diberikan sanksi mengikuti aturan yang berlaku.
Pada halaman negosiasi apakah harga yang ditampilkan sudah termasuk dengan PPN?
Betul. Harga yang ditampilkan saat negosiasi merupakan harga yang sudah termasuk pajak.
I. Penyimpanan permanen Dokumen PBJ SIPLah
Apakah setiap penyedia akan menambahkan produk akan muncul pop up konfirmasi Term on Condition? Atau penyedia hanya cukup melakukan centang saat berada di halaman "Tambah Produk" saja?
Berikut merupakan API yang mengalami perubahan pada CR 2.4:
- Penambahan API baru untuk pemetaan barang dengan perencanaan ARKAS dapat dilihat pada poin 2.3.1.C.
- Penghapusan API sumber dana sehingga sistem PPMSE PPMSE tidak lagi memanggil API sumber dana. Pemilihan sumber dana oleh Satuan Pendidikan dilakukan pada Portal Rencana Belanja.
- Perubahan beberapa endpoint API Agregasi yang selengkapnya dapat dilihat pada poin 2.3.2.
Bagaimana perbaikan data bisa terstruktur dan terkelola dengan baik?
Kemdikbudristek akan menyediakan halaman pada Dashboard Pengawas SIPLah agar PPMSE PPMSE SIPLah dapat melakukan pengecekan mandiri (self-service) untuk mengecek data yang perlu diperbaiki dan hasil perbaikannya.
Bagaiamana solusi apabila pesanan pada SIPLah belum tersinkron dengan ARKAS?
Untuk integrasi SIPLah tahap 1 (belanja SIPLah dilaporkan melalui BKU ARKAS), ketidaksinkronan dapat terjadi dikarenak beberapa sebab:
I. Sistem PPMSE PPMSE SIPLah tidak segera mengirimkan pembaruan data ke sistem Kemdikbudristek
II. Terdapat perbedaan antara data yang ada pada sistem PPMSE PPMSE SIPLah dengan data yang dikirim ke Kemdikbudristek melalui API
III. Terdapat kegagalan dalam proses pengiriman data dari sistem PPMSE PPMSE SIPLah ke sistem Kemdikbudristek melalui API
IV. Terdapat kesalahan dalam proses pengolahan data pada sistem Kemdikbudristek; dan/atau
V. Sistem Kemdikbudristek belum mengolah dan/atau memperbarui data karena pembaruan data Dasbor Pengawas SIPLah dilakukan setiap hari pada pukul 00.00 WIB.
Apa yang harus dilakukan ketika satdik salah mengisi kuantitas ketika BAST terjadi, sedangkan API ini dihapus?
Dengan adanya surat pesanan diharapkan tidak ada perubahan ketika transaksi. Mengikuti Permen 8 dan kesepakatan antara kedua belah pihak, sejauh ini tidak masalah apabila BAST berbeda dengan pesanan. Apabila sudah ada surat pesanan maka itu didasarkan sebagai kesepakatan transaksi.
J. Penyeragaman NPWP Penyedia
Apakah ada validasi yang diberikan oleh kemendikbud untuk NPWP Nasional?
Untuk sekarang belum ada, baru dari digit-nya saja.
Bagaimana jika penyedia tidak memiliki NPWP yang diterbitkan secara nasional?
PPMSE diharapkan memastikan terlebih dahulu dokumen NPWP yg di upload bersama dengan NPWP nasional ketika melakukan konfirmasi penyedia baru. Apabila NPWP kurang dari 15 digit dan ada string, maka harus dilakukan pembaruan oleh penyedia untuk dapat melakukan transaksi.
Komentar
0 comments
Please sign in to leave a comment.