Sesuai Permendikbudristek RI 18 Tahun 2022 pasal 18 ayat (3), kini satuan pendidikan diharuskan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi penerimaan barang dan jasa secara seksama dan teliti terhadap spesifikasi, kuantitas, dan kondisi barang/jasa pada saat melakukan proses serah terima barang dan sebelum mencetak BAST.
Berikut alur pemeriksaan BAST yang harus diperhatikan satuan pendidikan:
1. Barang diterima oleh satuan pendidikan.
2. Satuan pendidikan melakukan konfirmasi pesanan dengan mengunggah dokumentasi atas barang yang telah diterima (berupa foto bukti penerimaan barang).
Contoh berikut hanya ilustrasi. Tampilan di masing-masing Web PPMSE dapat berbeda.
3. Satuan pendidikan mengisi formulir penerimaan barang. Pastikan untuk mengisi informasi jumlah barang yang diterima dengan baik dan jumlah barang yang tidak diterima/rusak.
4. Satuan pendidikan memastikan data yang diisi sudah sesuai dengan kondisi pada saat penerimaan pada formulir penerimaan dengan melengkapi formulir dengan data yang valid.
5. Klik tombol yang mengacu untuk melakukan "pratinjau dokumen BAST" dan melakukan pengecekan ulang dokumen BAST sebelum dicetak.
Contoh berikut hanya ilustrasi. Tampilan di masing-masing Web PPMSE dapat berbeda.
Berikut merupakan contoh tampilan draft BAST yang akan muncul untuk Anda periksa kembali setelah Anda klik "Preview Dokumen BAST" :
Contoh berikut hanya ilustrasi. Tampilan di masing-masing Web PPMSE dapat berbeda.
6. Jika sudah sesuai, satuan pendidikan harus mencentang kotak pernyataan yang menyatakan bahwa “pesanan telah sesuai dan final sehingga BAST dapat dicetak atas pesanan ini dan selanjutnya melakukan pembayaran.”
7. Selanjutnya klik tombol cetak.
Contoh berikut hanya ilustrasi. Tampilan di masing-masing Web PPMSE dapat berbeda.
8. Sebagai validasi tambahan, akan muncul pop up peringatan “Apakah anda yakin mencetak BAST? Setelah melakukan cetak BAST tidak dapat dibatalkan dan sekolah wajib membayar sesuai proforma invoice”
9. Klik “OK” untuk konfirmasi cetak, klik "Cancel" untuk membatalkan cetak invoice.
Penting! Dalam proses validasi BAST, satuan pendidikan WAJIB memeriksa kembali formulir BAST yang diterima dari PPMSE sebelum melakukan pencetakan BAST.
Simak penyesuaian terbaru di SIPLah berdasarkan Permendikbudristek RI 18/2022 lainnya pada artikel berikut:
1. Pembatalan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada SIPLah
Komentar
0 comments
Please sign in to leave a comment.