Pengisian data NPWP yang tidak sesuai di Dapodik akan menyebabkan kesalahan administrasi perpajakan PPMSE SIPLah ketika Satuan Pendidikan berbelanja. Kasus serupa juga dapat ditimbulkan oleh data NPWP Penyedia yang tidak sesuai atau belum update (terbarukan).
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 tahun 2022 di SIPLah, kesalahan administrasi ini dapat menyebabkan pajak yang telah dipungut dan disetor oleh PPMSE SIPLah atas nama Satuan Pendidikan dan/atau Penyedia tercatat atas NPWP yang salah. PPMSE ataupun Penyedia dapat memperbaiki kesalahan pencatatan pemungutan/penyetoran pajak dari NPWP yang salah ke NPWP yang dimaksud menggunakan fasilitas pemindahbukuan (Pbk) pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242 tahun 2014.
Dengan Pbk, PPMSE, Penyedia, ataupun dapat memindahkan kredit pajak yang sudah dibayarkan atas NPWP yang salah pada NPWP yang dianggap benar/ sesuai. Pbk ini berlaku untuk PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Meterai.
Catatan! Pemindahbukuan merupakan sebuah fasilitas yang disediakan apabila terdapat kesalahan administrasi seperti kesalahan pengisian NPWP, masa pajak, jenis pajak, atau nominal pembayaran dalam proses pencatatan, pembayaran, ataupun penyetoran pajak.
Berikut ini adalah langkah pengajuan Pbk pajak menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242 tahun 2014:
1) Mengisi surat permohonan Pbk pajak dengan format berikut ini.
2) Lalu, Anda dapat menyerahkan surat permohonan Pbk ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah administrasi berdasarkan NPWP terdaftar atau pajak dibayarkan.
3) Lengkapi surat permohonan Pbk Anda dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
- Invoice SIPLah yang telah dipersamakan dengan bukti pungut/setor pajak
- Fotokopi KTP Penyetor
- Proforma Invoice sebagai surat tagihan bagi sekolah untuk membayar pembelanjaan di SIPLah
- Bukti lain yang diminta oleh masing-masing KPP apabila dibutuhkan
Permohonan Pbk akan diproses oleh masing-masing KPP/Direktorat Jenderal Pajak setelah semua syarat Pbk pajak dinyatakan lengkap. Setelah melalui tahap akhir proses Pbk, selanjutnya Anda akan mendapatkan hasil akhir atau keluaran berupa bukti Pbk jika permohonan disetujui, atau berupa surat penolakan Pbk ketika permohonan ditolak.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Pbk Anda dapat mengakses link berikut https://pajak.go.id/id/pemindahbukuan-0 .
Komentar
0 comments
Please sign in to leave a comment.