Pengajuan perbaikan data pada dokumen proforma invoice dan invoice hanya dapat dilakukan untuk data identitas perpajakan seperti NPWP dan Nama Wajib Pajak. Pengajuan pembaruan invoice ini tidak dapat dilakukan untuk revisi barang ataupun nilai kontrak. Sementara itu, pengajuan pembaruan untuk merevisi nilai kontrak dapat dilakukan hanya pada proforma invoice dan terbatas dalam hal terdapat kesalahan penghitungan pajak secara sistem atas transaksi terkait. Permintaan pembaruan dan kelengkapan data identitas wajib pajak dilakukan oleh PPMSE berdasarkan permasalahanyang ditemukan PPMSE dan/atau berdasarkan laporan dari Satdik kepada PPMSE.
Berikut ini merupakan alur penerapan untuk perubahan data identitas wajib pajak:
-
PPMSE melaporkan dan meminta data ke Kementerian dengan mengisi formulir Permohonan Perubahan dan Perbaikan Data Perpajakan yang kemudian dikirimkan melalui kanal elektronik yang tersedia di luar sistem (email ke sds.siplah@kemendikbud.go.id & cc ke siplah@pusdatin.belajar.id) ketika ditemukan:
- Data transaksi tanpa NPWP atau NPWP salah, sehingga data tidak dapat dikirimkan/ditolak saat pengiriman data transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak
- Satuan Pendidikan melapor ke PPMSE bahwa data NPWP masih dianggap kosong pada sistem walaupun Satuan Pendidikan terkait sudah memperbarui data NPWP melalui https://bos.kemdikbud.go.id/ Pusdatin akan menjawab permohonan permintaan dan penggunaan data beserta lampiran kelengkapan data dalam rangka penerbitan proforma invoice dan/atau invoice baru;
-
PPMSE melakukan pembaruan data di database dan pembaruan proforma invoice/invoice dengan memasukkan data sesuai yang diterima dari Kementerian, dengan ketentuan :
- Pembaruan kelengkapan NPWP Satuan Pendidikan akan dilakukan hanya untuk satu transaksi, tidak akan menjadi penyimpanan permanen di database PPMSE.
- PPMSE cukup menampilkan PDF proforma invoice/invoice terbaru dengan data perpajakan yang sudah dilengkapi/diperbaiki, namun riwayat perubahan data harus tetap tersimpan pada database.
- Jika terdapat kekurangan data perpajakan pada proforma invoice, maka PPMSE wajib membekukan fitur pembayaran/checkout selama proses pelengkapan/perbaikan data perpajakan berlangsung. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pembayaran yang berakibat pada pencetakan invoice dengan informasi pajak yang belum sesuai.
-
PPMSE mengirimkan notifikasi ke Satuan Pendidikan untuk mencetak kembali proforma invoice/invoice yang data perpajakannya sudah diisi atau dibenahi pada sistem:
-
Notifikasi dan action untuk mencetak kembali diberikan untuk Satdik yang transaksinya sudah memiliki status selesai dan sebelumnya telah mencetak invoice dengan informasi perpajakan yang belum sesuai;
Notifikasi ke Satuan Pendidikan:
“Terdapat pembaharuan data NPWP Satuan Pendidikan pada dokumen [Proforma Invoice/Invoice - Kode Invoice] untuk kesesuaian pelaporan. Silakan cetak kembali dokumen [Proforma Invoice/Invoice] anda”
- Notifikasi dan action untuk mencetak kembali proforma invoice yang sudah terbit untuk transaksi yang sedang berjalan dan belum memiliki status selesai (tidak berlaku untuk transaksi sebelum tahapan proforma invoice).
-
Notifikasi dan action untuk mencetak kembali diberikan untuk Satdik yang transaksinya sudah memiliki status selesai dan sebelumnya telah mencetak invoice dengan informasi perpajakan yang belum sesuai;
- Sekolah mencetak kembali dokumen proforma invoice/invoice
-
- Dokumen proforma invoice/invoice pengganti menggantikan dokumen proforma invoice/invoice awal
- Dokumen proforma invoice/invoice pengganti menggunakan nomor dan tanggal yang sama dengan dokumen proforma invoice/invoice awal
- Nomor dokumen proforma invoice/invoice dapat sama antara satu sama lain, namun dokumen proforma invoice/invoice tidak dapat menggunakan nomor dokumen PBJ lainnya (surat pesanan, BAST, pembanding atau negosiasi)
- Dokumen proforma invoice/invoice awal tidak lagi dapat diunduh oleh Satuan Pendidikan/Penyedia, namun pencetakan dokumen baru terlihat di riwayat data transaksi
Berikut ini merupakan alur proses pengajuan pembaruan invoice dan kelengkapan data identitas wajib pajak oleh PPMSE berdasarkan permasalahan yang ditemukan oleh PPMSE dan laporan diajukan oleh PPMSE.
Tanya-Jawab
Pengiriman data invoice ke DJP dapat dilakukan setelah invoice tercetak. Jika terdapat kesalahan dalam data pengiriman ke DJP dapat dilakukan dengan mekanisme API revisi ke DJP.
Komentar
0 comments
Please sign in to leave a comment.