Pengajuan perbaikan data pada dokumen proforma invoice dan invoice hanya dapat dilakukan untuk data identitas perpajakan seperti NPWP dan Nama Wajib Pajak. Pengajuan pembaruan invoice ini tidak dapat dilakukan untuk revisi barang ataupun nilai kontrak. Sementara itu, pengajuan pembaruan untuk merevisi nilai kontrak dapat dilakukan hanya pada proforma invoice dan terbatas dalam hal terdapat kesalahan penghitungan pajak secara sistem atas transaksi terkait. Permintaan pembaruan dan kelengkapan data identitas wajib pajak dilakukan oleh PPMSE berdasarkan permasalahanyang ditemukan PPMSE dan/atau berdasarkan laporan dari Satdik kepada PPMSE. 

 

Berikut ini merupakan alur penerapan untuk perubahan data identitas wajib pajak:

 

  1. PPMSE melaporkan dan meminta data ke Kementerian dengan mengisi formulir Permohonan Perubahan dan Perbaikan Data Perpajakan yang kemudian dikirimkan melalui kanal elektronik yang tersedia di luar sistem (email ke sds.siplah@kemendikbud.go.id & cc ke siplah@pusdatin.belajar.id) ketika ditemukan:
    • Data transaksi tanpa NPWP atau NPWP salah, sehingga data tidak dapat dikirimkan/ditolak saat pengiriman data transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak
    • Satuan Pendidikan melapor ke PPMSE bahwa data NPWP masih dianggap kosong pada sistem walaupun Satuan Pendidikan terkait sudah memperbarui data NPWP melalui https://bos.kemdikbud.go.id/  Pusdatin akan menjawab permohonan permintaan dan penggunaan data beserta lampiran kelengkapan data dalam rangka penerbitan proforma invoice dan/atau invoice baru; 
  2. PPMSE melakukan pembaruan data di database dan pembaruan proforma invoice/invoice dengan memasukkan data sesuai yang diterima dari Kementerian, dengan ketentuan :
    • Pembaruan kelengkapan NPWP Satuan Pendidikan akan dilakukan hanya untuk satu transaksi, tidak akan menjadi penyimpanan permanen di database PPMSE. 
    • PPMSE cukup menampilkan PDF proforma invoice/invoice terbaru dengan data perpajakan yang sudah dilengkapi/diperbaiki, namun riwayat perubahan data harus tetap tersimpan pada database.
  3. Jika terdapat kekurangan data perpajakan pada proforma invoice, maka PPMSE wajib membekukan fitur pembayaran/checkout selama proses pelengkapan/perbaikan data perpajakan berlangsung. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pembayaran yang berakibat pada pencetakan invoice dengan informasi pajak yang belum sesuai.
  4. PPMSE mengirimkan notifikasi ke Satuan Pendidikan untuk mencetak kembali proforma invoice/invoice yang data perpajakannya sudah diisi atau dibenahi pada sistem:
    • Notifikasi dan action untuk mencetak kembali diberikan untuk Satdik yang transaksinya sudah memiliki status selesai dan sebelumnya telah mencetak invoice dengan informasi perpajakan yang belum sesuai;

      Notifikasi ke Satuan Pendidikan: 

      Terdapat pembaharuan data NPWP Satuan Pendidikan pada dokumen [Proforma Invoice/Invoice - Kode Invoice] untuk kesesuaian pelaporan. Silakan cetak kembali dokumen [Proforma Invoice/Invoice] anda

    • Notifikasi dan action untuk mencetak kembali proforma invoice yang sudah terbit untuk transaksi yang sedang berjalan dan belum memiliki status selesai (tidak berlaku untuk transaksi sebelum tahapan proforma invoice).
  5. Sekolah mencetak kembali dokumen proforma invoice/invoice 
    • Dokumen proforma invoice/invoice pengganti menggantikan dokumen proforma invoice/invoice awal 
    • Dokumen proforma invoice/invoice pengganti menggunakan nomor dan tanggal yang sama dengan dokumen proforma invoice/invoice awal 
    • Nomor dokumen proforma invoice/invoice dapat sama antara satu sama lain, namun dokumen proforma invoice/invoice tidak dapat menggunakan nomor dokumen PBJ lainnya (surat pesanan, BAST, pembanding atau negosiasi)
    • Dokumen proforma invoice/invoice awal tidak lagi dapat diunduh oleh Satuan Pendidikan/Penyedia, namun pencetakan dokumen baru terlihat di riwayat data transaksi

 

Berikut ini merupakan alur proses pengajuan pembaruan invoice dan kelengkapan data identitas wajib pajak oleh PPMSE berdasarkan permasalahan yang ditemukan oleh PPMSE dan laporan diajukan oleh PPMSE.

Alur_pengajuan_benar.png

 

Tanya-Jawab

Saat PPMSE akan mengirimkan data revisi ke DJP &Kemendikbudristek, apakah harus menunggu setelah Satuan Pendidikan menyelesaikan cetak invoice baru atau sudah bisa dilakukan ketika PPMSE mengirimkan notifikasi ke Satuan Pendidikan terkait atas pembaruan data yang ada? 

Pengiriman data invoice ke DJP dapat dilakukan setelah invoice tercetak. Jika terdapat kesalahan dalam data pengiriman ke DJP dapat dilakukan dengan mekanisme API revisi ke DJP.

Apakah fitur ini berlaku hanya untuk NPWP Satuan Pendidikan saja atau NPWP penyedia juga dapat diakomodir pada fitur ini?
Kemendikbudristek hanya mengatur terkait kelengkapan data wajib pajak Satuan Pendidikan sedangkan untuk penyedia diberikan keluasan bagi PPMSE melakukan hal tersebut.
Jika perubahan NPWP dilakukan setelah status pesanan selesai, apakah diperlukan untuk mengirimkan revisi data ke DJP juga?
Dalam konteks NPWP sekolah iya, namun kalau dalam konteks penyedia, maka dapat langsung mengajukan pemindahbukuan tanpa pengiriman revisi data.
Apakah tampilan proforma invoice harus sama dengan template yang disediakan?
Tidak.  Yang penting nama dokumen adalah Proforma Invoice dan substansi pada template minimal tercover pada dokumen PPMSE.
Kalau atas penjualan yang sudah selesai masa pajaknya dan ada request perubahan NPWP, apakah sekolah bisa dilakukan perubahan nama dan NPWP?
Bisa. Namun sesudah BAST sebisa mungkin tidak ada perubahan lagi, kecuali bersifat mendesak.
Apa saja dampak untuk PPMSE terkait perubahan NPWP sekolah?
Apabila perubahan dilakukan setelah Invoice terbit, maka perlu ada revisi invoice. Lalu, apabila pajak atas transaksi terkait sudah dilaporkan di masa pajak sebelumnya, maka PPMSE harus men-hit API ulang ke DJP dengan data invoice yang terbaru (update).
Apakah PPMSE perlu melakukan pelaporan ulang atas perubahan NPWP Sekolah jika sudah terjadi pelaporan sebelumnya ?
Perlu, terutama pelaporan PPN.
Jika invoice lunas sudah muncul dan dari sekolah minta ada perubahan data pajak, bagaimana perubahan invoice lunas tersebut, apakah bisa langsung dibuatkan revisi invoice lunas?
Bisa, mengikuti mekanisme CR. 2.3 terkait pengajuan revisi invoice atau pembatalan transaksi.
Dalam konteks pelaporan pajak PPMSE ke DJP, apakah PPMSE hanya perlu melakukan hit API ulang atas data dari sekolah yang sudah terkirim dan mengirimkan ulang data atas perubahan NPWP selama belum ada fitur pelaporan?
Hit API ulang ke server khusus revisi invoice. Selama belum ada fitur pelaporan PPN, maka tidak ada revisi SPT PPN.
Apakah perlu melakukan validasi NPWP untuk permintaan perubahan nama dan NPWP Sekolah?
Tidak perlu ada validasi apabila permintaan perubahan datang dari sekolah, PPMSE cukup menginformasikan agar sekolah merubah data perpajakan dari aplikasi BOS agar data dapodiknya terbarukan.
Apakah harus dilakukan Pemindahbukuan atas dana yg sudah disetorkan apabila terdapat kesalahan data NPWP?
Ya, PPMSE dan satuan pendidikan dapat mengurus pemindahbukuan.
Sebelumnya
Selanjutnya
11330391566361

Komentar

0 comments

Please sign in to leave a comment.