Berikut ini adalah dasar hukum penerapan fitur baru pada SIPLah untuk PPMSE SIPLah: 

  1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 18 Tahun 2022 : Dokumen Permendikbudristek No.18 Tahun 2022
  2. Untuk konteks yang lebih detail, terlampir paparan rangkuman peraturan pengadaan barang dan jasa di Satuan Pendidikan. Berikut adalah poin penting yang tercantum di dalam peraturan untuk digunakan sebagai dasar perubahan bisnis proses pada SIPLah:

    a. Sesuai Pasal 15 Ayat (3) Permendikbudristek no.18 2022 : 

Dalam hal jumlah calon Penyedia terbatas dan hanya terdapat 1 (satu) calon Penyedia, maka pemilihan dan penetapan calon Penyedia untuk pengadaan barang/jasa bernilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), harus dilakukan melalui negosiasi harga barang/jasa dengan calon Penyedia.

b. Sesuai Pasal 16 ayat (2) Permendikbudristek no.18 2022 : 

Dalam hal jumlah calon Penyedia terbatas dan hanya terdapat 1 (satu) calon Penyedia, maka pemilihan dan penetapan calon Penyedia untuk pengadaan barang/jasa bernilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), harus dilakukan melalui negosiasi harga barang/jasa dengan calon Penyedia.

c. Sesuai Pasal 16 ayat (3) Permendikbudristek no.18 2022 : 

Pemilihan dan penetapan calon Penyedia untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat dilakukan melalui perbandingan harga dan kualitas barang/jasa atau negosiasi harga barang/jasa dengan calon Penyedia.

d. Sesuai Pasal 18 ayat (3) Permendikbudristek no.18 2022

Pemeriksaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pelaksana terhadap kesesuaian:

      1. Spesifikasi barang/jasa;
      2. kuantitas barang/jasa; dan
      3. kondisi barang/jasa.

e. Sesuai Pasal 19 ayat (1) dan (2) Permendikbudristek no.18 2022: 

(1)  Kesepakatan PBJ Satuan Pendidikan dapat dilakukan pembatalan.

(2) Pembatalan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak pelaku PBJ Satuan Pendidikan.

f. Sesuai Pasal 25 ayat (1) dan (2) Permendikbudristek no.18 2022:

(1) Pelaksanaan PBJ Satuan Pendidikan harus disertai dengan bukti PBJ Satuan Pendidikan.

(2) Bukti PBJ Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

1. dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan;

2. dokumen hasil pembandingan;

3. dokumen hasil negosiasi;

4. surat pemesanan;

5. surat hasil pemeriksaan barang/jasa;

6. berita acara serah terima; dan

7. bukti pembayaran.

g. Sesuai Pasal 26 ayat (1) dan (2) Permendikbudristek no.18 2022:

(1) Bukti PBJ Satuan Pendidikan yang dilaksanakan melalui Sistem Pengadaan di Satuan Pendidikan tersedia dan terdokumentasi dalam Sistem Pengadaan di Satuan Pendidikan.

(2) Bukti PBJ Satuan Pendidikan di luar Sistem Pengadaan di Satuan Pendidikan sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

 

Tanya-Jawab

Apakah PPMSE diperbolehkan melakukan penyesuaian/penambahan pop up notifikasi yang muncul saat Satuan Pendidikan/ Penyedia login (yang diatur di CR2.1 sebelumnya) dengan pengingat terkait transaksi gantung?

Untuk penyesuaian penambahan Pop perlu dibicarakan lebih lanjut dengan tim DnR untuk melihat kesesuaian pesan

Apakah di pengumuman tahap 2 perlu juga diumumkan di panduan seperti pada pengumuman tahap 1?

Tidak perlu. Pengumuman tak perlu dilakukan sebab untuk membangun awareness user akan fitur yang mengubah kebiasaan user mengenai transaksi yang sering menggantung/belum terselesaikan dalam waktu lama dan melewati SLA.

Apakah PPMSE boleh menggunakan banner pengumuman fitur baru di instagram dan WA Grup milik PPMSE?

Diperbolehkan. Hal ini dapat dilakukan untuk memperkuat sosialisasi.

Sebelumnya
Selanjutnya
10974364807449

Komentar

0 comments

Please sign in to leave a comment.