Satuan pendidikan, khususnya satuan pendidikan negeri memiliki kewajiban untuk mencatatkan dan melaporkan realisasi dana bantuan seperti BOS dan BOP sesuai dengan akuntansi pemerintahan termasuk tanggungan pajak yang dihasilkan ketika melakukan pengadaan barang dan jasa.

Satuan Pendidikan yang sudah memiliki ID Subunit dapat menggunakan aplikasi e-Bupot untuk Subunit Instansi Pemerintah dalam melaporkan bukti potong/pungut dan bukti setor pajak yang terbentuk dari pembelanjaan barang dan jasa menggunakan dana bantuan pemerintah. Satuan pendidikan bisa menggunakan ID Subunit yang telah didapatkan dari masing-masing dinas pendidikan sebagai akses login. Cara mendapatkan ID Subunit bisa dilihat di sini.

Panduan penggunaan aplikasi e-Bupot untuk Subunit Instansi Pemerintah dapat diakses melalui link berikut.

 

Langkah-langkah Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Satuan Pendidikan

Satuan pendidikan tetap dikenakan pajak saat berbelanja di dalam maupun di luar SIPLah berapapun nominal belanjanya. Namun, untuk pemenuhan kewajiban perpajakannya (memungut/memotong, menyetor, dan melaporkan pajak) akan memiliki perbedaan sesuai dengan platform yang digunakan untuk pengadaan barang/jasa.

 

Pengadaan barang/jasa melalui SIPLah

Sesuai dengan PMK 58 yang telah diberlakukan sejak 1 Juli lalu, maka satuan pendidikan yang melakukan pengadaan barang dan jasa melalui SIPLah tidak perlu memungut/memotong, menyetor, dan melaporkan pajak dari transaksi pengadaan. Satuan pendidikan hanya perlu mencatat invoice transaksi pada BKU ARKAS saja.

Belanja_melalui_SIPLah.png

Pengadaan barang/jasa di luar SIPLah

Jika satuan pendidikan berbelanja secara offline atau melalui Marketplace online selain SIPLah (Tokopedia, Shopee, dll) maka seluruh transaksi masuk kategori belanja di luar SIPLah. Satuan pendidikan wajib memungut atau memotong pajaknya secara mandiri dan mencatatkan pada BKU ARKAS. Hal ini sesuai dengan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 tahun 2022 (PMK 59/2022).

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan satuan Pendidikan setelah melakukan pembelanjaan di luar SIPLah:

1. Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

a.  Pengadaan Barang/jasa pada penyedia PKP

  • Belanja barang/jasa dengan total nilai transaksi sebelum PPN adalah ≤ Rp 2.000.000 (kurang dari atau sama dengan)

    Satuan Pendidikan tidak perlu memungut, melapor, dan mencatat PPN karena kewajiban tersebut ada pada penyedia atau tidak terutang PPN. Satuan pendidikan cukup mencatatkan invoice/kwitansi pada ARKAS. Namun, satuan pendidikan masih perlu memotong PPh atas penghasilan yang diterima oleh penyedia.

  • Pengadaan barang/jasa dengan total nilai transaksi sebelum PPN senilai > Rp 2,000,000 (lebih besar dari)

    Satuan Pendidikan perlu memungut, menyetor, melapor, dan mencatat PPN nya sendiri dengan langkah-langkah sebagai berikut;
    1. Satuan pendidikan membayarkan harga barang/jasa kepada penyedia.
    2. Satuan pendidikan memungut pajak PPN-nya sendiri dan merekam bukti pungut PPN pada Aplikasi e-Bupot untuk Subunit Instansi Pemerintah .
    3. Setelah merekam bukti pungut PPN, satuan pendidikan dapat melakukan pembuatan billing pada Aplikasi e-Bupot untuk Subunit Instansi Pemerintah untuk dapat menyetorkan PPN dari transaksi terkait melalui bank atau kantor pos.
    4. Dengan pembuatan billing, satuan pendidikan mendapatkan kode billing  untuk dapat menyetorkan pajaknya.
    5. Setelah menyetorkan pajaknya, satuan pendidikan akan mendapatkan bukti setor berupa Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
    6. Satuan pendidikan kemudian dapat merekam bukti setor tersebut pada Aplikasi e-Bupot untuk Subunit Instansi Pemerintah dan mencatatkan NTPN ataupun nomor bukti setor ke dalam Aplikasi RKAS (ARKAS) yang kemudian digunakan sebagai bukti bahwa satuan pendidikan telah menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Belanja_di_luar_SIPLah.png

b.  Pengadaan Barang/Jasa pada penyedia Non-PKP 

Ketika satuan pendidikan berbelanja barang/jasa pada penyedia barang non-PKP maka satuan pendidikan tidak perlu memungut, menyetor, dan melaporkan pajak PPN dari pembelanjaan terkait. Pengadaan barang/jasa dengan penyedia Non PKP hanya berlaku untuk transaksi dibawah atau sama dengan Rp 2.000.000 diluar nilai PPN nya. Apabila nilai transaksi lebih dari Rp 2.000.000 diluar nilai PPN, maka satuan pendidikan dianjurkan untuk bertransaksi dengan penyedia PKP.

c.  Pengadaan Barang/Jasa pada penyedia yang tidak memiliki NPWP

Satuan pendidikan tidak perlu memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dari pembelanjaan barang/jasa jika penyedia tidak memiliki NPWP. Satuan pendidikan cukup mencatatkan invoice/kwitansi pada ARKAS. Akan tetapi, satuan pendidikan masih perlu memotong PPh atas penghasilan yang diterima oleh penyedia.

2. Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh)

Dalam pengadaan barang/jasa, satuan pendidikan berkewajiban memotong penghasilan yang diterima oleh penyedia barang/jasa yang dapat meliputi pajak PPh pasal 21, PPh pasal 23, atau PPh pasal 4(2) sesuai dengan jenis pengadaan dan bentuk badan usaha penyedia barang/jasa. 

Langkah-langkah yang yang dapat dilakukan oleh satuan pendidikan adalah sebagai berikut;

  1. Satuan Pendidikan membayarkan harga barang/jasa kepada penyedia.
  2. Satuan Pendidikan memotong penghasilan yang diberikan pada penyedia barang/jasa sesuai dengan jenis pengadaan dan bentuk badan usaha penyedia barang/jasa.
  3. Satuan Pendidikan  merekam bukti potong PPh pada Aplikasi e-Bupot untuk Subunit Instansi Pemerintah.
  4. Setelah merekam bukti potong PPh, satuan pendidikan dapat melakukan pembuatan billing pada Aplikasi e-Bupot untuk Subunit Instansi Pemerintah untuk dapat menyetorkan PPh dari transaksi terkait melalui bank atau kantor pos.
  5. Dengan membuat billing, satuan pendidikan mendapatkan kode billing  untuk dapat menyetorkan pajaknya.
  6. Setelah menyetorkan pajaknya, satuan pendidikan akan mendapatkan bukti setor berupa Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
  7. Satuan pendidikan kemudian dapat merekam bukti setor tersebut pada Aplikasi e-Bupot untuk Subunit Instansi Pemerintah, dan mencatatkan NTPN ataupun nomor bukti setor kedalam Aplikasi RKAS (ARKAS) yang kemudian digunakan sebagai bukti bahwa satuan pendidikan telah menyelesaikan kewajiban perpajakannya. 
Sebelumnya
Selanjutnya
9419783644441

Komentar

2 comments

  • Fadhly Noviman

    Terkait pajak, apakah ada perbedaan antara sekolah negri dan swasta? Khusunya terkait pemungutan PPN?

    0
  • kuni

    Halo Bapak Fadhly Noviman, terima kasih atas tanggapan yang diberikan kepada kami. 

    Untuk besaran pajak saat berbelanja di SIPLah tidak ada perbedaan antara sekolah negeri dan swasta, yaitu PPN 11%. Namun, untuk besaran pajak daerah dibayarkan sesuai dengan daerah masing-masing. Apabila sekolah swasta bertransaksi di luar SIPLah maka pemungutan pajak dan penyetoranya dilakukan oleh penyedia/toko masing-masing, seperti toko pada umumnya. Perbedaan antara sekolah swasta dan negeri hanya pada pencatatan pelaporan belanja. Tidak semua sekolah swasta diwajibkan untuk melaporkan pencatatan pajaknya karena hal ini tergantung dengan kebijakan Dinas masing-masing. Tapi kami menyarankan agar sekolah swasta tetap mencatatkan belanja dan perpajakan bersumber dari dana BOSP di ARKAS. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang pelaporan pajak untuk sekolah swasta, Anda dapat menghubungi Dinas terkait. 

    Untuk dapat terhubung dengan tim Helpdesk kami, silakan kirimkan pertanyaan Anda melalui Form Layanan melalui link berikut ini https://bit.ly/SIPLahHubungiKami

    Salam Hormat, 

    Tim SIPLah

    0

Please sign in to leave a comment.