Perlu diketahui! Penyedia berbeda dengan PPMSE. Penyedia adalah penjual barang atau jasa kebutuhan satuan pendidikan. Sedangkan PPMSE adalah pengelola pasar daring SIPLah.
Terdapat 3 kategori Penyedia yang bisa mendaftar pada masing-masing kanal PPMSE SIPLah, yaitu: Individu, Badan Hukum, dan Koperasi. Berikut adalah beberapa dokumen yang harus Anda miliki untuk mendaftar menjadi Penyedia.
1. Pendaftaran Penyedia Individu
- Identitas calon penyedia: Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor telepon, dan email aktif yang dapat dihubungi
- Nomor rekening
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sesuai Pasal 3 Ayat (1) PMK 58/PMK.03/2022 poin a dan b: Penyedia wajib memiliki NPWP dan melaporkan usahanya ke DJP untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Foto barang atau jasa untuk toko/usaha Anda
2. Pendaftaran Penyedia dengan Badan Hukum
- Identitas calon penyedia: Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor telepon, dan email aktif yang dapat dihubungi
- Nomor rekening
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sesuai Pasal 3 Ayat (1) PMK 58/PMK.03/2022 poin a dan b: Penyedia wajib memiliki NPWP dan melaporkan usahanya ke DJP untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akta Pendirian Usaha
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Foto barang atau jasa untuk toko/usaha Anda.
3. Pendaftaran Penyedia selaku Koperasi/UMKM
- Identitas calon penyedia: Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor telepon, dan email aktif yang dapat dihubungi
- Nomor rekening
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sesuai Pasal 3 Ayat (1) PMK 58/PMK.03/2022 poin a dan b: Penyedia wajib memiliki NPWP dan melaporkan usahanya ke DJP untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akta Pendirian Usaha
- Foto barang atau jasa untuk toko/usaha Anda.
Penyedia bisa mendaftar untuk berjualan ke lebih dari satu atau seluruh 9 PPMSE SIPLah melalui situs masing-masing PPMSE pasar daring SIPLah.
Komentar
9 comments
bagaimana cara mendaftar segai penyedia
Selamat sore Bapak/Ibu GRAHA TEKNIK KUPANG NTT,
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan.
Untuk cara mendaftar sebagai penyedia, Bapak/Ibu bisa merujuk pada artikel Cara Mendaftar Menjadi Penyedia untuk mendapatkan tahapan-tahapan yang dapat dilakukan. Semoga artikel kami dapat membantu Bapak/Ibu untuk mendaftar sebagai penyedia. Terima kasih.
Salam,
Tim SIPLah
Saya tidak bisa log in di dapodik sebagai penyedia
untuk perseorang apakah bisa mendaftar siplah sebagai penyedia
mohon ijin bertanya min... untuk penyedia perorangan apa sudah memenuhi syarat jadi rekanan belanja sekolah?
Apakah salah satu pihak sekolah boleh menjadi penyedia
untuk rekening perusahaan, bisakah menggunakan rekening giro
saya sudah mendaftar menunggu proses verifikasi namun sudah seminggu belum ada konfirmasi
Untuk perseorangan apakah bisa menjual barang/jasa di siplah?
Please sign in to leave a comment.