Perlu diketahui! Penyedia berbeda dengan PPMSE. Penyedia adalah penjual barang atau jasa kebutuhan satuan pendidikan. Sedangkan PPMSE adalah pengelola pasar daring SIPLah.

 

Terdapat 3 kategori Penyedia yang bisa mendaftar pada masing-masing kanal PPMSE SIPLah, yaitu: Individu, Badan Hukum, dan Koperasi. Berikut adalah beberapa dokumen yang harus Anda miliki untuk mendaftar menjadi Penyedia.

 

1. Pendaftaran Penyedia Individu

  • Identitas calon penyedia: Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor telepon, dan email aktif yang dapat dihubungi
  • Nomor rekening 
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Sesuai Pasal 3 Ayat (1) PMK 58/PMK.03/2022 poin a dan b: Penyedia wajib memiliki NPWP dan melaporkan usahanya ke DJP untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

  • Foto barang atau jasa untuk toko/usaha Anda

2. Pendaftaran Penyedia dengan Badan Hukum

  • Identitas calon penyedia: Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor telepon, dan email aktif yang dapat dihubungi
  • Nomor rekening 
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Sesuai Pasal 3 Ayat (1) PMK 58/PMK.03/2022 poin a dan b: Penyedia wajib memiliki NPWP dan melaporkan usahanya ke DJP untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akta Pendirian Usaha
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Foto barang atau jasa untuk toko/usaha Anda.

3. Pendaftaran Penyedia selaku Koperasi/UMKM

  • Identitas calon penyedia: Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor telepon, dan email aktif yang dapat dihubungi
  • Nomor rekening
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Sesuai Pasal 3 Ayat (1) PMK 58/PMK.03/2022 poin a dan b: Penyedia wajib memiliki NPWP dan melaporkan usahanya ke DJP untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akta Pendirian Usaha
  • Foto barang atau jasa untuk toko/usaha Anda.

 

Penyedia bisa mendaftar untuk berjualan ke lebih dari satu atau seluruh 9 PPMSE SIPLah melalui situs masing-masing PPMSE pasar daring SIPLah.

Sebelumnya
Selanjutnya
7941732208153

Komentar

9 comments

  • GRAHA TEKNIK KUPANG NTT

    bagaimana cara mendaftar  segai penyedia 

    0
  • kuni

    Selamat sore Bapak/Ibu GRAHA TEKNIK KUPANG NTT,

    Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan.

    Untuk cara mendaftar sebagai penyedia, Bapak/Ibu bisa merujuk pada artikel Cara Mendaftar Menjadi Penyedia untuk mendapatkan tahapan-tahapan yang dapat dilakukan. Semoga artikel kami dapat membantu Bapak/Ibu untuk mendaftar sebagai penyedia. Terima kasih.

    Salam,

    Tim SIPLah

    0
  • umar solihin

    Saya tidak bisa log in di dapodik sebagai penyedia

    0
  • handika wijaya putra

    untuk perseorang apakah bisa mendaftar siplah sebagai penyedia 

     

    0
  • Machrus ALi

    mohon ijin bertanya min... untuk penyedia perorangan apa sudah memenuhi syarat jadi rekanan belanja sekolah?

    0
  • EL ijud

    Apakah salah satu pihak sekolah boleh menjadi penyedia

    0
  • Dedi Nasrullah

    untuk rekening perusahaan, bisakah menggunakan rekening giro

    0
  • Jimmy Paulus Yohanis Thuto

    saya sudah mendaftar menunggu proses verifikasi namun sudah seminggu belum ada konfirmasi 

    0
  • Saibun

    Untuk perseorangan apakah bisa menjual barang/jasa di siplah?

    0

Please sign in to leave a comment.