Tujuan Penggunaan SIPLah
SIPLah digunakan untuk mempermudah proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) oleh satuan pendidikan agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan anggaran perbelanjaan yang sudah diatur pada Permendikbud No. 14/2020.
Manfaat Penggunaan SIPLah
Dengan SIPLah, satuan pendidikan dapat berbelanja kebutuhan sekolah secara daring, transparan, dan aman karena dilengkapi dengan dokumen yang mendukung pelaporan dana BOS.
Komentar
0 comments
Please sign in to leave a comment.