Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) merupakan platform yang dirancang untuk membeli kebutuhan sekolah dengan memanfaatkan sistem marketplace yang dioperasikan oleh pihak ketiga (PPMSE). Para PPMSE yang tergabung dalam SIPLah harus memenuhi syarat dan memenuhi kebutuhan Kemendikbudristek sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.
Video penjelasan SIPLah, dapat Anda simak melalui video di bawah ini.
Komentar
1 comment
terima kasih:)
Please sign in to leave a comment.