Berikut potensi dampak yang mungkin timbul apabila satuan pendidikan memiliki transaksi yang belum selesai di SIPLah, terutama yang dibuat dengan sumber dana BOSP:
1. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1045), pasal 51, 52, 52a, dan 53, adanya Transaksi Belum Selesai pada satuan pendidikan akan berpotensi mempengaruhi penyaluran dana BOSP.
2. Menurut peraturan terkait untuk satuan pendidikan dapat menerima penyaluran dana BOSP tepat waktu, satuan pendidikan harus menyelesaikan laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOSP yang meliputi:
- Laporan realisasi penggunaan dana dalam satu tahun anggaran
- Laporan sisa dana; dan
- Laporan hasil penyelesaian pelaksanaan pengadaan barang/jasa
Untuk mencegah dampak Transaksi Belum Selesai ke kelancaran penyaluran, oleh karena itu, satdik yang melakukan transaksi di SIPLah harus segera menyelesaikan transaksi karena menjadi bagian pelaporan penggunaan dana BOSP. Dana BOSP akan diperoleh pada gelombang terdekat ketika transaksi belum selesai anda diselesaikan.
Catatan:
Selesaikan setiap tahapan transaksi yang Anda lakukan melalui SIPLah dan pastikan Anda tidak melakukan pemesanan berganda.1. Menyelesaikan Transaksi pada SIPLah
2. Penyelesaian Transaksi Belum Selesai bagi satuan pendidikan
3. Mengapa saya memiliki Transaksi Belum Selesai
4. Peran Satuan Pendidikan dalam Penyelesaian Transaksi Belum Selesai
Komentar
0 comments
Please sign in to leave a comment.