Berikut ini adalah dasar hukum pengadaan buku kurikulum merdeka.

 

  1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 001/H/PB/2021 tentang Penetapan Buku Teks Utama Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada Sekolah Penggerak.

  2. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 99 /Ml2022 Tentang Penetapan Buku Kurikulum Merdeka Sebagai Barang/Jasa.

  3. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5/P/2022 Tentang Metode Seleksi, Tim Seleksi Penyedia, Dan Satuan Tugas Percepatan Pengadaan Buku Kurikulum Merdeka Sekolah Penggerak.

  4. Surat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor: 1884/H/PB.05/2021 tentang Perbaikan Judul dan Spesifikasi Buku Teks Pelajaran.

  5. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 047.A Tahun 2021 tentang Penetapan Buku Teks Utama Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada Sekolah Penggerak dan Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan.

  6. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 6555/C/HK.00/2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan I, beserta perubahannya.

  7. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.00/2022 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan II.

  8. Surat Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 2802/C/LL.00.03/2022 tentang Pengadaan Buku Kurikulum Merdeka.

 

Panduan selengkapnya terkait pengadaan buku kurikulum merdeka dapat Anda lihat dengan klik tulisan ini .

 

 

Sebelumnya
Selanjutnya
7007541029017

Komentar

1 comment

Please sign in to leave a comment.