Satuan pendidikan yang bisa memiliki akun SIPLah adalah: kepala sekolah dan pelaksana PBJ yang sudah menerima SK dari kepala sekolah.
Setiap satuan pendidikan yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendibudristek, secara otomatis memiliki akun sebagai Pembeli di SIPLah.
Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan akun SIPLah bagi satuan pendidikan:
1. Melakukan pembaruan informasi dan sinkronisasi data di Dapodik terkait dengan akun kepala sekolah dan Pelaksana PBJ yang telah menerima SK dari Kepala Sekolah.
2. Harap menunggu proses verifikasi paling lama 1x24 jam. Jika berhasil, Anda Akan menerima pemberitahuan melalui email yang telah didaftarkan.
3. Setelah menerima email verifikasi, silakan login ke platform PPMSE SIPLah pilihan Anda menggunakan tipe akun ‘Pembeli’.
4. Selamat! Silakan melakukan pencarian nama barang dan jasa atau nama toko pada kolom pencarian.
Perlu diketahui! Untuk dapat menggunakan SIPLah, setiap satuan pendidikan yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dapat secara langsung menggunakan SIPLah.
Komentar
1 comment
Inspiratif mempermudah untuk belanja
Please sign in to leave a comment.