Proses bisnis pada SIPLah yang telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, cukup sederhana dan lengkap karena seluruh fitur yang dibutuhkan mulai dari proses penawaran barang, perbandingan harga, negosiasi harga, pemilihan penyedia, pengiriman barang, proses serah terima, hingga proses pembayaran, telah tersedia dengan lengkap.

 

SIPLah telah menghubungkan lebih dari 400 ribu satuan pendidikan dengan para pelaku usaha terutama UMKM sebagai penyedia barang dan jasa melalui 9 (sembilan) PPMSE pasar daring dalam satu kesatuan ekosistem. Pada saat ini ribuan penyedia yang telah bergabung dan akan terus berkembang. SIPLah akan memberikan banyak kemudahan kepada satuan pendidikan dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan dan kepada pelaku usaha sebagai penyedia dalam menjalankan usahanya. 

 

Manfaat untuk Satuan Pendidikan

  1. Dapat mencari barang dan jasa dari penyedia di seluruh Indonesia sesuai dengan spesifikasi kebutuhannya.
  2. Dapat melakukan perbandingan dan negosiasi dengan penyedia sehingga memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakannya diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi.
  3. Dapat melakukan transaksi dalam jumlah berapapun tanpa ada batasan/limit. 
  4. Tersedia fitur untuk dapat membuat berita acara secara elektronik yang sewaktu-waktu dapat diunduh dan dicetak.
  5. Seluruh proses pengadaan barang/jasa (PBJ) dari awal sampai dengan akhir terdokumentasi dan tersimpan di sistem sehingga memudahkan satuan pendidikan dalam mempertanggungjawabkan proses pengadaan barang/jasa di satuan pendidikannya ketika ada pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

Manfaat untuk Penyedia

  1. Dapat memberikan diskon dan menawarkan harga secara grosir.
  2. Dapat melakukan transaksi tanpa batas/limit besaran jumlah, jadi berapapun nilai transaksi dapat dilakukan.
  3. Penagihan pembayaran diproses dilakukan di dalam sistem sehingga lebih terpantau dan aman.
  4. Setiap transaksi yang terjadi pada SIPLah tidak dipungut biaya apapun, sehingga penyedia akan menerima pembayaran secara utuh sesuai nilai transaksi.
  5. Seluruh proses pengadaan barang/jasa (PBJ) dari awal sampai dengan akhir terdokumentasi dan tersimpan di sistem sehingga memudahkan pelaku usaha dalam melakukan analisa usahanya.
Sebelumnya
Selanjutnya
7007284123289

Komentar

0 comments

Please sign in to leave a comment.