Untuk dapat mengakses dahsboard pengawas, Dinas dan UPT harus memenuhi syarat dengan mengajukan surat permohonan Hak Akses Dasbor terlebih dahulu ke Kementerian. Setelah itu Dinas dan UPT dapat melakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Masuk/ login di halaman https://dashboard.siplah.kemdikbud.go.id/login
2. Klik Opsi Mendaftar Sebagai Pengawas untuk mulai registrasi sebagai pengawas
3. Anda akan masuk ke halaman Formulir Permintaan Hak Akses. Isi data diri Anda pada kolom di halaman Formulir Permintaan Hak Akses.
Catatan: Data diri yang diisi harus sama dengan data diri yang sebelumnya dikirimkan ke Kementerian dalam Surat Permohonan Hak Akses.
4. Isi kolom Nama Instansi sesuai dengan nama Instansi Anda masing-masing.
5. Pada kolom Jenis Instansi, untuk Dinas dapat memilih opsi Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten dan untuk UPT silakan memilih sebagai Pengawas Provinsi.
6. Pada kolom Unggah, Anda dihimbau untuk mengupload SK Penunjukan sebagai Dinas dan/atau UPT/BPMP. Klik tombol Klik untuk Unggah untuk mengunggah dan klik Unduh Template untuk mengunduh template SK Penunjukkan.
7. Klik tombol “Kirim” dan proses registrasi Anda telah selesai. Pastikan data yang telah Anda isi telah sesuai.
8.Anda akan mendapatkan notifikasi persetujuan permintaan hak akses melalui email yang didaftarkan apabila Kementerian sudah menyetujui permohonan Anda.
9. Silahkan melakukan aktivasi akun dan mengatur password Akun Pengawas sebelum anda login ke Dasbor Pengawas SIPLah.
Komentar
0 comments
Please sign in to leave a comment.