Jika status pesanan barang dan jasa yang muncul pada SIPLah memiliki keterangan pesanan barang sudah dikonfirmasi dan sudah dikirim, pesanan diterima, sampai dengan belum BAST maka penyelesaian transaksi dapat menggunakan fitur tolak rampung/tolak pesanan. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk tolak rampung/tolak pesanan:
1. Login ke halaman PPMSE (Mitra) SIPLah
2. Klik tombol yang mengacu pada Rincian Pembelanjaan atau Daftar Pesanan untuk melihat daftar transaksi
3. Pilih transaksi yang akan ditolak rampung dan klik tombol Tolak Pesanan/Tolak Rampung apabila barang yang berstatus dalam pengiriman tidak kunjung sampai melebihi tenggat waktu kesepakatan, maupun terdapat ketidaksesuaian pesanan.
4. Isi kolom Alasan/ Komplain pada kolom yang disediakan oleh Mitra. Isilah dengan kendala yang dialami atau dengan alasan melakukan pembatalan transaksi.
5. Klik kirim untuk mengajukan tolak rampung/tolak pesanan. Pengajuan pembatalan transaksi Anda akan dikirimkan ke Penyedia. Hubungi Penyedia agar proses pembatalan Anda dapat segera diproses oleh Penyedia.
6. Setelah penyedia mengecek pembatalan transaksi maka penyedia akan merespon dengan mengklik tombol tolak/terima tolak rampung.
7. Jika tolak rampung/tolak pesanan telah disetujui oleh Penyedia, satdik akan mendapat notifikasi terkait dengan penutupan transaksi.
8. Jika tolak rampung/ tolak pesanan Anda ditolak oleh Penyedia, Anda akan menerima notifikasi dan status transaski kembali ke status semula. Di sini Anda dapat melanjutkan proses pembelanjaan atau mengajukan tolak rampung lagi jika masih diperlukan.
9. Jika penyedia tidak merespon dalam 10 hari kerja, maka Mitra melakukan verifikasi kepada Satuan Pendidikan terkait pengajuan yang dilakukan. Apabila terkonfirmasi penyedia tidak dapat dihubungi/tidak dapat dikontak, Mitra dapat menyetujui pengajuan dan menutup transaksi terkait.
Komentar
0 comments
Please sign in to leave a comment.