Setelah Anda memilih barang pada halaman Mitra, maka Anda akan masuk ke HPP yaitu halaman Sumber Dana. Halaman ini terintegrasi dengan ARKAS, Anda harus memastikan telah memiliki sumber dana yang sudah terkonfirmasi salur.
Anda dapat memilih sumber dana yang akan digunakan untuk berbelanja dengan langkah berikut ini:
1. Sebelum masuk ke portal HPP, jika satdik mendapatkan pop-up seperti gambar di bawah ini, maka satdik disarankan untuk klik “Allow” atau “Izinkan”.
2. Hal ini bertujuan untuk mengizinkan peramban Anda mengirimkan notifikasi seperti: Kertas Kerja ditolak, Kertas Kerja sedang dalam pergeseran atau perubahan.
Contoh:
Kondisi Kertas Kerja ditolak: jika satdik sedang melakukan pemetaan di Langkah-2, dan muncul notifikasi Kertas Kerja ditolak, maka proses pemetaan akan terhenti dan akan otomatis kembali ke laman checkout.
Satdik diimbau untuk merevisi Kertas Kerja terlebih dahulu dan mengajukan pengesahan, kemudian dapat melanjutkan pemetaan kembali
3. Klik Sumber Dana dengan status “Tersedia” atau “Menunggu Pengesahan” pada Daftar Sumber Dana. Terdapat beberapa pilihan Sumber Dana yang dapat Anda pilih pada daftar Sumber Dana sesuai dengan yang tersedia pada ARKAS.
Penting!
Satuan pendidikan hanya dapat memilih sumber dana dengan status “Tersedia” dan “Menunggu Pengesahan”. Status Sumber Dana menjadi “Tersedia” jika:
- Sudah ada informasi mengenai pagu
- Dana satdik telah atau sudah dinyatakan salur
- Kertas Kerja sudah disahkan atau sudah memiliki RKAS
Berikut adalah keterangan dari beberapa status Sumber Dana satuan pendidikan:
|
4. Setelah memilih sumber dana, Anda dapat melanjutkan transaksi ke langkah berikutnya dengan klik Selanjutnya.
5. Anda dapat kembali ke Halaman SIPLah dengan klik tombol Kembali ke Halaman SIPLah
6. Ketika Anda memilih sumber dana yang berstatus “Menunggu Pengesahan” dan sistem mendeteksi bahwa Dinas menolak pengajuan KK (murni/pergeseran/perubahan) pada sumber dana tersebut, Anda akan mendapatkan informasi untuk segera melakukan revisi dan mengajukan pengesahan kembali
7. Anda akan mendapatkan pemberitahuan penolakan Kertas Kerja berupa pop up notifikasi
8. Ketika Anda klik “Mengerti” maka Anda akan diarahkan kembali ke halaman checkout Mitra SIPLah.
Catatan:
Jika KK ditolak oleh Dinas, pemetaan yang sedang atau sudah dilakukan oleh satdik bisa menjadi tidak valid. Maka pemetaan pembelanjaan yang sedang berjalan akan terhapus dan satdik harus melakukan pemetaan pembelanjaan ulang. Namun jika pemetaan dari RKAS pergeseran/perubahan tidak ada perubahan pada kegiatan/rekening belanja/uraian dan tidak terdampak oleh penolakan dinas, pemetaan pembelanjaan tidak akan terhapus. Pemetaan dari transaksi yang sudah terbuat di SIPLah, harus dicatatkan ulang di RKAS melalui tombol “Edit Pembelanjaan”, kecuali pemetaan dari RKAS pergeseran/perubahan yang kegiatan/rekening belanja/uraiannya tidak berubah dan tidak terdampak oleh penolakan Dinas.
9. Anda diperbolehkan untuk mengganti sumber dana yang sebelumnya sudah dipilih. Namun, pergantian sumber dana akan berdampak pada pemetaan yang sudah dilakukan. Pemetaan akan hilang dan Anda harus melakukan pemetaan ulang terhadap RKAS dari sumber dana yang dipilih sebelumnya. Klik “Ya Lanjut” untuk melanjutkan pembelanjaan dengan menggunakan sumber dana lain.
Setelah memilih sumber dana langkah selanjutnya Anda dapat melakukan pemetaan pembelanjaan di halaman Integrasi ARKAS-SIPLah.
Komentar
0 comments
Please sign in to leave a comment.