Berikut ini merupakan ketentuan PBJ Satuan Pendidikan sesuai Permendikbudristek 18 tahun 2022 yang harus diperhatikan: 

Pelaku PBJ Satdik

Pasal 6:

Pelaku PBJ Satuan Pendidikan terdiri atas: 

  1. Pelaksana; dan 
  2. Penyedia.

Pasal 7:

  1. Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan kepala Satuan Pendidikan. 
  2. Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.

Pasal 8 

  1. Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), kepala Satuan Pendidikan dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan. 
  2. Penunjukan pendidik dan/atau tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan oleh kepala Satuan Pendidikan. 

 

Mengenai Penyedia

Pasal 9

  1. Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berupa: 
    1. perorangan; atau 
    2. badan usaha. 
  2. Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi syarat dan kriteria: 
    1. memiliki nomor pokok wajib pajak; 
    2. memiliki identitas penyedia; dan 
    3. mempunyai kemampuan untuk menyediakan barang/jasa.

 

Tanggung Jawab Pelaku PBJ Satuan Pendidikan 

Pasal 10

Dalam melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan, setiap pelaku PBJ Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bertanggung jawab untuk:

  1. melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan sesuai dengan prinsip PBJ Satuan Pendidikan;
  2. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan dalam PBJ Satuan Pendidikan;
  3. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dalam PBJ Satuan Pendidikan;
  4. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan PBJ Satuan Pendidikan;
  5. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam PBJ Satuan Pendidikan;
  6. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Satuan Pendidikan; dan
  7. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dalam PBJ Satuan Pendidikan.

 

Tahapan Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 11

PBJ Satuan Pendidikan dilakukan melalui tahap: 

  1. Persiapan pengadaan;
  2. penetapan Penyedia; dan 
  3. pelaksanaan kesepakatan pengadaan.

 

Penetapan Penyedia

Pasal 14

  1. Penetapan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b meliputi: 
    1. pemilihan dan penetapan calon Penyedia; dan
    2. pembuatan kesepakatan pengadaan. 
  2. Penetapan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaksana berdasarkan dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan. 

Pasal 15

  1. Pemilihan dan penetapan calon Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (1) huruf a, untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) harus diiakukan melalui perbandingan harga dan kualitas barang/jasa paling sedikit dengan 3 (tiga) calon Penyedia. 
  2. Dalam hal jumlah calon Penyedia terbatas dan hanya terdapat 2 (dua) calon Penyedia, maka perbandingan harga dan kualitas barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan 2 (dua) calon Penyedia. 
  3. Dalam hal jumlah calon Penyedia terbatas dan hanya terdapat 1 (satu) calon Penyedia, maka pemilihan dan penetapan calon Penyedia untuk pengadaan barang/jasa bernilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), harus dilakukan melalui negosiasi harga barang/jasa dengan calon Penyedia.

 

Negosiasi

Pasal 16

  1. Pemilihan dan penetapan calon Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai di atas Rp50.000.000,00 (1ima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) harus dilakukan melaiui perbandingan harga dan kualitas barang/jasa paling sedikit dengan 2 (dua) calon Penyedia. 
  2. Dalam hal jumlah calon Penyedia terbatas dan hanya terdapat 1 (satu) calon Penyedia, maka pemilihan dan penetapan calon Penyedia untuk pengadaan barang/jasa bernilai di atas Rp50.000.000,O0 (1ima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), harus dilakukan melalui negosiasi harga barang/jasa dengan calon Penyedia. 
  3. Pemilihan dan penetapan calon Penyedia untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (1ima puluh juta rupiah) dapat dilakukan melalui perbandingan harga dan kualitas barang/.jasa atau negosiasi harga barang/jasa dengan calon Penyedia.

 

Pembatalan Transaksi

Pasal 19:

  1. Kesepakatan PBJ Satuan Pendidikan dapat dilakukan pembatalan. 
  2. Pembatalan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak pelaku PBJ Satuan Pendidikan. 

 

Pembayaran dan Penyelesaian Transaksi

Pasal 18:

  1. Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d untuk PBJ Satuan Pendidikan yang dilakukan di luar Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan dilakukan oleh Pelaksana kepada Penyedia setelah penerimaan barang/jasa
  2. Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d untuk PBJ Satuan Pendidikan yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan, dilakukan sesuai dengan mekanisme pembayaran dalam Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan.

Pasal 21:

PBJ Satuan Pendidikan selesai dilaksanakan setelah kesepakatan telah dilaksanakan oleh Pelaku PBJ Satuan Pendidikan.

 

Pelaksanaan PBJ Satuan Pendidikan 

Pasal 23 

  1. PBJ Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan.
  2. PBJ Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada poin 1  dilaksanakan terhadap barang/jasa Satuan Pendidikan yang memiliki kriteria sebagai berikut:
    1. standar atau dapat distandarkan;
    2. memiliki sifat risiko rendah; dan
    3. harga sudah terbentuk di pasar.
  3. Standar operasional penyelenggaraan Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada poin 1  ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

 

Pengadaan Khusus

Pasal 27

  1. Pengadaan barang/jasa khusus merupakan PBJ Satuan Pendidikan yang dilaksanakan oleh Pelaksana dalam rangka pemenuhan kebutuhan Satuan Pendidikan terhadap barang/jasa yang bersifat khusus. 
  2. Barang/jasa yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 
    1. barang/jasa yang terbatas atau belum dapat dilepas ke pasar; 
    2. barang/jasa yang memiliki hak kekayaan intelektual atau lisensi terbatas; dan/atau 
    3. barang/jasa yang memiliki spesifikasi khusus yang ditetapkan Kementerian. 
  3. Barang/jasa yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk melaksanakan program prioritas Kementerian. 
  4. Barang/jasa yang bersifat khusus yang digunakan untuk melaksanakan program prioritas Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. 

Untuk memahami pertanggungjawaban pada proses PBJ secara menyeluruh, silakan dapat membaca ketentuan mengenai PBJ Satuan Pendidikan secara menyeluruh pada Permendikbudristek 18 Tahun 2022.

Catatan: Ketentuan pengadaan barang jasa yang dapat berlaku dalam wilayah Satuan Pendidikan terkait (peraturan daerah, dan seterusnya).

 

Sumber Dana Bantuan Sarana dan Prasarana 

Mengikuti ketentuan  yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.05/2015, berikut ini merupakan ketentuan nominal belanja dengan sumber dana bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang: 

Pasal 24

Pemberian bantuan sarana/prasarana kepada penerima Bantuan Pemerintah dapat diberikan dalam bentuk: uang atau barang.

Pasal 25

  1. Bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24  huruf a, diberikan dengan ketentuan :
    1. Barang bantuan dapat diproduksi dan/ atau dihasilkan oleh penerima bantuan; atau
    2. Nilai per jenis barang bantuan di bawah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang dapat dilaksanakan oleh penerima bantuan.
  2. Pemberian bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penerima bantuan  sarana/prasarana melalui mekanisme LS.
  3. Pembayaran ke rekening penerima bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b, dapat dilakukan sekaligus.

Ketentuan Pemungutan Pajak di SIPLah 

Berdasarkan PMK 58 tahun 2022 tentang Penunjukkan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah, maka pelaku PBJ satuan pendidikan dapat mengikuti ketentuan pajak sesuai dengan aturan berikut ini: 

  • Pasal 5 ayat 1, “ Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Rekanan sehubungan dengan transaksi: penjualan barang, penyerahan jasa; dan/atau persewaan dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan terutang Pajak Penghasilan Pasal 22.”
  • Pasal 7 ayat 1, “Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Rekanan yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.”
  • Pasal 10 ayat 5 huruf a, “Dokumen tagihan merupakan Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan transaksi penjualan barang, penyerahan jasa, dan/atau persewaan dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.”
  • Pasal 10 ayat 5 huruf b, “Dokumen tagihan merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Rekanan.”

 

Sebelumnya
Selanjutnya
31406870076185

Komentar

1 comment

Please sign in to leave a comment.