Setelah melakukan proses PBJ Buku Kurikulum Merdeka secara daring pada penyedia maka satuan pendidikan harus memantau proses pengiriman hingga penerimaan barang. Proses tersebut meliputi:
1. Pengiriman barang/jasa oleh Penyedia
Satuan Pendidikan wajib melakukan pengecekan posisi pesanan secara berkala melalui tautan pelacakan pesanan yang diberikan oleh penyedia.
2. Pemeriksaan barang/jasa oleh satuan pendidikan
Setelah barang/jasa telah diterima, satuan pendidikan wajib melakukan pemeriksaan barang meliputi spesifikasi, kuantitas, dan kondisi.
Catatan :
- Dalam hal ketersampaian pesanan tidak sesuai dengan surat pesanan, Satuan Pendidikan wajib melakukan komplain paling lambat lima hari setelah pesanan sampai di Satuan Pendidikan.
- Dalam hal ketersampaian pesanan belum diselesaikan sampai dengan tanggal 19 Agustus 2023, Satuan Pendidikan melakukan penetapan BAST parsial.
Penting!
- Jika saat pemeriksaan barang/jasa tidak sesuai dengan kesepakatan, Penyedia wajib melakukan penyesuaian barang/jasa dalam jangka waktu yang disepakati.
- Biaya yang timbul akibat dari ketidaksesuaian barang/jasa merupakan tanggung jawab Penyedia.
3. Serah terima barang/jasa oleh Pelaksana setelah barang/jasa yang diterima sesuai dengan kesepakatan (pembuatan BAST)
Jika pesanan sampai di satuan pendidikan melewati batas waktu sesuai surat pesanan, maka Penyedia dikenakan denda keterlambatan sebesar satu per mil per hari dari nilai pesanan atau denda maksimal 5% dari nilai pesanan. Jika keterlambatan telah mencapai 5% dari jadwal, maka dilakukan pemutusan kontrak dan penyedia dimasukkan ke dalam daftar hitam.
a. Batas Waktu Pesanan
Jika pesanan sampai di satuan pendidikan melewati batas waktu sesuai surat pesanan, maka Penyedia dikenakan denda keterlambatan sebesar satu per mil per hari dari nilai pesanan atau denda maksimal 5% dari nilai pesanan. Jika keterlambatan telah mencapai 5% dari jadwal, maka dilakukan pemutusan kontrak dan penyedia dimasukkan ke dalam daftar hitam.
b. Denda
Jika penyedia tidak memenuhi jenis buku, volume buku, atau keduanya sesuai dengan surat pesanan, maka penyedia dikenakan denda dua kali lipat dari nilai pesanan yang tidak dipenuhi.
4. Pembayaran oleh Satuan Pendidikan
5. Pembatalan kesepakatan PBJ Satuan Pendidikan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak pelaku PBJ Satuan Pendidikan
Komentar
0 comments
Please sign in to leave a comment.