Sesuai dengan Pasal 12, ayat 2&3 Permendikbudristek No. 18 Tahun 2022 tentang Pedoman PBJ Oleh Satuan Pendidikan, sebelum berbelanja Buku Kurikulum Merdeka melalui SIPLah satuan pendidikan harus memastikan tersedianya dokumen perencanaan yang berisi informasi berikut: 

  • jumlah barang/jasa
  • spesifikasi/ruang lingkup barang/jasa
  • waktu dan lokasi serah terima
  • alokasi anggaran
  • persyaratan Penyedia

Berikut merupakan proses penetapan penyedia saat akan melakukan PBJ Buku Kurikulum Merdeka melalui SIPLah: 

1. Satuan Pendidikan WAJIB melakukan PBJ melalui PPMSE SIPLah yang telah bekerja sesuai dengan hasil pemilihan dan penentuan Penyedia dan PPMSE Daring oleh Kementerian, dengan detail:

Jenjang  Penyedia  PPMSE Daring
  • Sekolah Menengah Pertama (Kelas IX)
  • Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (Kelas IX)

PT Gramedia

(Gramedia PSP)

PT Indonesia Telekomunikasi
  • Sekolah Dasar (Kelas III dan VI)
  • Sekolah Luar Biasa (Kelas III, VI dan XII)
  • Buku Panduan Guru Sekolah Luar Biasa (Kelas I s.d XII) 5 Ragam Disabilitas
  • Sekolah Menengah Atas (Kelas XII)

PT Macananjaya Cemerlang

(Toko Buku Macanan)

PT Global Digital Niaga
  • Sekolah Menengah Kejuruan (Kelas XII)

PT Temprina Media Grafika

(JPBOOKSONLINE23)

PT Ladang Karya Husada

 

2. Sesuai dengan Pasal 15 Permendikbudristek nomor 18 tahun 2022, pemilihan dan penetapan calon penyedia akan dibuktikan dengan Bukti Kesepakatan/Surat Pesanan. Saat melakukan pemesanan pada penyedia, satuan pendidikan diharapkan memperhatikan hal berikut ini: 

  • Perbandingan harga dan kualitas serta negosiasi tidak dilakukan karena penyedia dan harga buku sudah ditetapkan oleh Kemendikbudristek
  • Pada menu negosiasi Satuan Pendidikan membubuhkan catatan “Harga buku telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek”

3. Dalam pembuatan kesepakatan pengadaan dengan penyedia satuan pendidikan harus mencatat syarat dan ketentuan pemesanan dalam surat pesanan. Satuan pendidikan wajib memperhatikan hal berikut: 

  • Batas pemesanan tanggal 5 Juni 2023;
  • Metode pengiriman hanya melalui penyedia (kurir toko);
  • Memastikan bahwa pesanan sampai ke Satuan Pendidikan pada hari kerja sesuai kesepakatan pada surat pesanan (BAST paling lambat tanggal 10 Juli 2023);
  • Menuliskan kesepakatan waktu pesanan sampai pada kolom catatan:

Contoh: “pesanan sampai di satuan pendidikan paling lambat tanggal 20 Juni 2023” (*kesepakatan antara satdik dan toko)

 

Sebelumnya
Selanjutnya
19316059944729

Komentar

1 comment

Please sign in to leave a comment.