Pengadaan Buku Kurikulum Merdeka termasuk dalam pengadaan barang/jasa (PBJ) khusus, menurut Kepmendikbudristek Nomor 79/M/2023 tentang Buku Teks Utama Kurikulum Merdeka Kelas III, VI, IX, XII sebagai barang/jasa yang bersifat khusus dalam pengadaan barang atau jasa di Satuan Pendidikan.
Menurut Permendikbudristek No. 18 Tahun 2022 tentang Pedoman PBJ Oleh Satuan Pendidikan, pengadaan barang/jasa khusus merupakan PBJ satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh pelaksana dalam rangka pemenuhan kebutuhan Satuan Pendidikan terhadap barang/jasa yang bersifat khusus dan digunakan untuk melaksanakan program prioritas Kementerian. Atas dasar tersebut, PBJ khusus dapat dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).
Untuk melakukan PBJ Buku Kurikulum Merdeka, Satuan Pendidikan dapat melakukan tahapan berikut:
1. Persiapan Pengadaan Buku Kurikulum Merdeka
Persiapan pengadaan merupakan tahap awal dari Proses PBJ oleh Satuan Pendidikan, dimana Satuan Pendidikan harus membuat dokumen perencanaan pengadaan. Pada tahap ini hal paling penting adalah penetapan Sumber Dana dan spesifikasi PBJ yang akan dilakukan.
2. Penetapan Penyedia PBJ Buku Kurikulum Merdeka
Pengadaan Buku Kurikulum Merdeka dilakukan secara daring melalui SIPLah dan Satuan Pendidikan wajib melakukan pemesanan buku sesuai dengan penyedia dan toko yang telah ditetapkan.
3. Pelaksanaan Kesepakatan Pengadaan Buku Kurikulum Merdeka
Pelaksanaan Kesepakatan PBJ merupakan tahap terakhir, dimana Satuan Pendidikan wajib melakukan pemeriksaan pesanan, membuat BAST, dan melakukan pembayaran atas transaksi yang dibuat.
Komentar
1 comment
ya bisa untuk persiapan pengadaan yang akan datang
Please sign in to leave a comment.