PPMSE dan satuan pendidikan kini dapat mengajukan pembaharuan data perpajakan untuk kelengkapan data Proforma Invoice dan Invoice apabila terjadi:

1. Kesalahan nama dan nomor pada data NPWP

2. Nama dan nomor pada data NPWP tidak valid

Perlu Diingat!

Pengajuan pembaharuan proforma invoice dan invoice ini tidak dapat dilakukan untuk revisi barang ataupun nilai kontrak.

Berikut tata cara perubahan data NPWP untuk transaksi yang telah terbuat dan mengandung kesalahan data perpajakan:

1. Satuan pendidikan melapor kepada Admin PPMSE bahwa terdapat kesalahan pada nama dan nomor dari data NPWP

2. Selanjutnya, Admin PPMSE akan melakukan konfirmasi kepada pihak Kemendikbudristek terkait data NPWP yang salah dengan melakukan pengajuan dan mengisi Formulir Permohonan dan Perbaikan Data Perpajakan.

3. Selama proses pengajuan dan menunggu tanggapan dari pihak Kemendikbudristek, PPMSE akan melakukan pembekuan sementara pada transaksi dengan kesalahan data perpajakan tersebut.

4. Setelah mendapatkan tanggapan dari pihak Kemendikbudristek, Admin PPMSE akan memasukan nama dan nomor dari data NPWP yang benar ke dalam sistem PPMSE.

5. Setelah data berhasil diperbaharui, satuan pendidikan akan menerima notifikasi bahwa telah terjadi perubahan data perpajakan. Berikut merupakan contoh notifikasi yang akan diterima oleh satuan pendidikan untuk mencetak kembali Proforma invoice dan Invoice yang sudah diperbaharui.

Notifikasi_Cetak_Kembalio_2x_2.png
Contoh berikut hanya ilustrasi. Tampilan di masing-masing Web PPMSE dapat berbeda.

6. Kemudian, satuan pendidikan wajib untuk mencetak kembali proforma invoice dan invoice yang baru. 

Info Penting!

Pembaharuan data NPWP melalui Admin PPMSE hanya bisa dilakukan untuk transaksi yang telah BAST. Perubahan data perpajakan sebelum check out dapat dilakukan secara mandiri oleh satuan pendidikan melalui BOS Salur.

Simak penyesuaian terbaru di SIPLah berdasarkan Permendikbudristek RI 18/2022 lainnya pada artikel berikut:

1. Melakukan Validasi BAST di SIPLah

2. Pembatalan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada SIPLah

3. 6 Dokumen Pengadaan Barang & Jasa yang Terstandardisasi

Sebelumnya
Selanjutnya
15265579443097

Komentar

0 comments

Please sign in to leave a comment.