Sesuai dengan Permendikbudristek RI 18 Tahun 2022 pasal 18, transaksi PBJ yang dibuat melalui platform SIPLah wajib diselesaikan melalui platform tersebut. Salah satu bentuk penyelesaian ini adalah pembatalan PBJ. Sesuai dengan pasal 19, pembatalan PBJ dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan atau persetujuan kedua belah pihak pengadaan.
SIPLah dapat melakukan pembatalan otomatis untuk transaksi yang telah dibuat, namun tidak diproses/dikonfirmasi lebih lanjut oleh penyedia dalam H+5 setelah pesanan dibuat. Sebelum dilakukan pembatalan otomatis oleh SIPLah, satuan pendidikan akan mendapatkan notifikasi pemberitahuan tentang status belanja yang belum dikonfirmasi oleh penyedia pada H+3 dan H+5 sejak transaksi dibuat.
Berikut contoh tampilan notifikasi yang akan dikirimkan pada H+3 transaksi dibuat:
[Notifikasi pemberitahuan]
H+3 : “Pesanan yang anda buat pada [tanggal transaksi] belum dikonfirmasi oleh [nama toko]. Transaksi akan dibatalkan apabila [nama toko] belum melakukan konfirmasi pada [tanggal pembatalan |
Berikut contoh tampilan notifikasi yang akan dikirimkan pada H+5 transaksi dibuat:
[Notifikasi pemberitahuan]
H+5 : “Pesanan anda di [nama toko] yang dibuat [tanggal transaksi] telah dibatalkan karena [nama toko] telah melewati batas tanggal konfirmasi. Segera pesan lagi untuk mendapatkan barang kebutuhan satdik anda.” |
Catatan: Template notifikasi ini berbeda-beda di setiap Mitra
Komentar
1 comment
Bagaimana solusi penyelesaian PBJ yang sudah diajukan pembatalan dan sudah disetujui oleh penjual tapi lupa mencantumkan surat penyelesaian transaksi?
Please sign in to leave a comment.