Untuk meningkatkan kenyamanan dan kemudahan berbelanja di SIPLah sesuai dengan Permendikbudristek no.18 Tahun 2022 maka ditambahkan beberapa fitur baru pada PPMSE SIPLah sebagai berikut:
Fitur Pembatalan Otomatis
Fitur pembatalan otomatis berfungsi untuk membatalkan transaksi yang tidak diselesaikan meskipun sudah melewati tahun anggaran sesuai dengan Permendikbud 18 tahun 2022 pasal 19. Fitur ini berguna untuk menghindari status transaksi yang tidak terselesaikan di dalam sistem akibat transaksi yang tidak diproses atau dibatalkan oleh penyedia. Untuk informasi lengkap tentang fitur pembatalan otomatis dapat diakses di sini.
Fitur Negosiasi
Fitur negosiasi memungkinkan satuan pendidikan dan penyedia untuk melakukan negosiasi harga di SIPLah. Fitur negosiasi akan dibuat prominen pada saat negosiasi bersifat wajib.
Fitur negosiasi bersifat wajib di SIPlah ketika belanja pada kondisi tertentu. Sesuai dengan Permendikbudristek 18 Tahun 2022 pasal 15 ayat (3), pasal 16 ayat (2) dan (3), satuan pendidikan wajib menggunakan fitur negosiasi ketika tidak terdapat penyedia pembanding untuk transaksi bernilai di atas Rp 50,000,000 dan/atau Rp200,000,000. Selain kondisi ini, maka negosiasi bersifat opsional. Detail informasi tentang fitur negosiasi dapat diakses di sini.
Standarisasi Dokumen PBJ SIPLah
SIPLah mendukung adanya pendokumentasian pembelanjaan barang/jasa yang lengkap untuk satuan pendidikan agar memudahkan pelaporan. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sesuai dengan Permendikbudristek no.18 tahun 2022, PPMSE SIPLah wajib mengikuti standarisasi dokumen bukti PBJ Satuan Pendidikan dan menerapkannya padai website/aplikas masing-masing.
Dokumen Bukti PBJ Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud meliputi:
- Dokumen hasil negosiasi
- Surat pemesanan
- Surat hasil pemeriksaan barang/jasa (dalam bentuk page preview)
- Berita acara serah terima (BAST)
- Proforma Invoice
- Bukti pembayaran/ Invoice
Form Pengajuan Pembatalan Setelah Tahap BAST
Agar mekanisme penyelesaian transaksi dapat dilakukan lebih efektif, kini SIPLah memiliki proses pengajuan pembatalan proses PBJ melalui format formulir pengajuan pembatalan transaksi gantung. Format formulir pengajuan pembatalan ini akan disediakan di masing-masing website/aplikasi PPMSE SIPLah dan dapat diunduh oleh satuan pendidikan dan Penyedia, untuk kemudian diunggah sesuai dengan proses yang berjalan dan sedang diatur dalam Standar Operasional Penyelenggaraan SIPLah.
Pengajuan pembatalan dilakukan untuk:
- Pembatalan akibat ketidak-responsifan Penyedia bagi status yang sudah dikonfirmasi namun belum dikirim. Pembatalan dapat mengikuti fitur pada change request 2.1. Dalam hal pembatalan melalui fitur tersebut tidak di respon penyedia, maka disediakan proses pengajuan pembatalan alternatif untuk Satdik.
-
Pembatalan boleh dilakukan oleh satuan pendidikan yang sudah melakukan BAST dengan alasan sebagai berikut:
-
- Pesanan telah diselesaikan secara manual/pembayaran manual
- Sudah melewati tahun anggaran
- Sumber dana yang digunakan Satdik tidak sesuai
- Transaksi berganda (double order)
- Kesalahan perhitungan nilai transaksi baik harga maupun pajak
- Lainnya (alasan lainnya dimasukkan oleh Satdik
-
- Pembatalan akibat penyesuaian perhitungan yang merubah beda nominal invoice PPMSE untuk kepentingan menjalankan kewajiban perpajakan PPMSE. Pembatalan ini diajukan PPMSE kepada DJP menggunakan API Pembatalan yang disediakan oleh DJP.
Komentar
1 comment
bagaimana cara mengubah akun siplah kepala sekolah yang sudah pensiun dengan kepala sekolah yang baru ?
Please sign in to leave a comment.