Fitur Negosiasi untuk Satuan Pendidikan dan Penyedia

Fitur negosiasi merupakan fitur yang digunakan oleh Satuan Pendidikan untuk melakukan negosiasi harga barang dan jasa yang ingin dibeli. Dengan fitur ini Satuan Pendidikan dapat mengajukan perubahan harga ke penyedia yang ada di PPMSE pasar daring. Jika harga telah disetujui oleh penyedia maka harga yang digunakan untuk bertransaksi adalah harga kesepakatan antara Satuan Pendidikan dan Penyedia. 

Fitur negosiasi dapat dilakukan; 

  1. Untuk transaksi dengan nilai di bawah Rp50,000,000,-  maka Satuan Pendidikan tidak diwajibkan untuk melakukan negosiasi.
  2. Untuk transaksi di atas Rp50,0000,000,- dan tidak memiliki pembanding maka Satuan Pendidikan diwajibkan untuk melakukan negosiasi dengan Penyedia. 

Jika negosiasi telah dilakukan namun tidak ada perubahan harga maka hal tersebut akan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan dan Penyedia. PPMSE hanya menyediakan riwayat negosiasi yang telah memenuhi standar pelayanan fitur negosiasi.

 

Penerapan Fitur Negosiasi pada PPMSE SIPLah

Agar fitur negosiasi dapat diberlakukan sesuai dengan Permendikbudristek 18 Tahun 2022 (peraturan perbandingan dapat merujuk pada bagian dasar hukum poin 2 (a), (b), (c) dan (d)), maka PPMSE SIPLah wajib menampilkan tombol fitur negosiasi dengan ketentuan sebagai berikut; 

  1. Untuk transaksi dibawah Rp50.000.000, tombol dibuat tidak prominen (contoh: warna dibuat tidak terlalu kontras, size dibuat lebih kecil, tidak harus berubah lokasi, dsb) 
  2. Untuk transaksi dengan nilai transaksi diatas Rp.50.000.000,- dan tidak memiliki pembanding, transaksi wajib negosiasi. Tombol negosiasi dibuat lebih prominen.
  3. Untuk transaksi dimana sekolah wajib melakukan transaksi dengan negosiasi untuk transaksi dengan nilai transaksi diatas Rp.200.000.000,- dan tidak memiliki pembanding dibuat lebih prominen. 

Negosiasi.png

Tanya-Jawab 

Limit transaksi yang membutuhkan perbandingan harga (50 juta dan 200 juta) apakah dihitung dari DPP atau nilai barang/jasa termasuk pajak?

Transaksi yang wajib melakukan perbandingan dengan nilai pemesanan lebih dari 50 juta rupiah pada surat pesanan baik termasuk PPN atau tanpa PPN untuk barang non PPN.

Apakah terdapat parameter yang menyatakan bahwa suatu barang/jasa tidak ada pembandingnya?

Parameter yang menyatakan bahwa suatu barang tidak terdapat pembanding ketika di bandingkan di kategori dan wilayah yang sama namun tidak ditemukan.

Bagaimana penerapan fitur perbandingan sesuai dengan wilayah yang diperbolehkan dalam sistem?

Tampil penyedia pembanding berdasarkanwilayah kabupaten/kotajika tidak ditemukan maka bisa dalamtingkat provinsidimana sekolah berada.

Sebelumnya
Selanjutnya
10974588053785

Komentar

0 comments

Please sign in to leave a comment.