Belanja di SIPLah 

Terhitung sejak bulan Agustus 2022, apabila satuan pendidikan berbelanja online melalui  SIPLah maka satuan pendidikan tidak perlu memungut/memotong dan menyetorkan pajak atas transaksi tersebut. Pajak akan dipungut dan disetorkan oleh Mitra SIPLah dan satuan pendidikan hanya perlu mencatatkan nomor invoice transaksi saja di ARKAS.  

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 58 Tahun 2022 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan/Atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain Atas Transaksi Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah, invoice transaksi dari SIPLah menjadi dipersamakan sebagai faktur pajak sehingga satuan pendidikan tidak perlu lagi melaporkan setoran pajak dan mencatatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) pada ARKAS.

Dalam hal yang terdapat Pajak Daerah maka kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Daerahnya ada pada penyedia barang/jasa. 

Dalam proses pelaporan pajak yang dipungut oleh Mitra pada SIPLah, SPT yang digunakan oleh mitra adalah SPT Unifikasi untuk Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) dan SPT Masa PPN 1107 PUT untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sehingga instansi pemerintah tidak bertugas dalam memungut, memotong, dan melaporkan pajaknya. Penyedia SIPLah dapat melaporkan invoice bukti pemotongan dari marketplace melalui SPT Masa 1111. 

Uraian jenis dan besaran pajak untuk satuan pendidikan saat berbelanja di SIPLah dapat dilihat pada gambar di bawah ini :

Belanja di Luar SIPLah

Belanja di luar SIPLah meliputi berbelanja melalui marketplace selain SIPLah (misal Tokopedia, Shopee, dan lain sebagainya) dan belanja secara offline/langsung tatap muka. Untuk pembelanjaan di luar SIPLah, satuan pendidikan wajib memungut/memotong, menyetorkan, dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Selain itu, satuan pendidikan wajib  mencatatkan NTPN atas transaksi terkait di BKU pada ARKAS. Dalam hal terdapat Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan SSPD-nya ada pada pajak penyedia barang/jasa.

Uraian jenis dan besaran pajak untuk satuan pendidikan saat berbelanja di luar SIPLah dapat dilihat pada gambar di bawah ini :

 

Tanya Jawab Seputar Penyesuaian PPN 12%

Mengapa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada SiPLah menjadi 12%? Bagaimana perhitungannya?

Mulai 2025, tarif PPN naik jadi 12% sesuai UU HPP No. 7 Tahun 2021. Namun, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN menjadi DPP Nilai Lain yang dihitung dari 11/12 harga barang sebelum pajak. Hal ini menyebabkan nominal PPN yang tertagih tetap sama seperti saat tarif 11%.  

Untuk barang-barang berkategori non-mewah (termasuk barang-barang untuk pendidikan), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan mekanisme berikut: harga Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN dikalikan 11/12 terlebih dahulu kemudian akan menjadi DPP Nilai Lain. Setelah itu DPP Nilai Lain akan dikalikan 12%. Dengan cara ini, kenaikan tarif ini tidak mengubah jumlah pajak yang dibayar.

Apa dasar hukum atau aturan terkait penyesuain PPN 12%?

Aturan penyesuaian PPN 12% tercantum pada PMK 131 tahun 2024 di sini yang di mulai sejak 1 Februari 2025 dengan masa transisi dan penyesuain pada satuan pendidikan hingga 1 April 2025 

Mengapa jika harga bersih dikalikan 11% hasil nya berbeda dan nominal PPN nya tidak sesuai?

Ini terjadi karena total harga bersih dan DPP Nilai Lain merupakan hal yang berbeda. Total harga bersih adalah harga jual sebelum pajak, sedangkan DPP Nilai Lain adalah nilai dasar pengenaan pajak yang nantinya akan dikalikan 12%.

Sebagai contoh perhitungan:

Sebelumnya: Total harga bersih x PPN

Mulai Tahun 2025: DPP Nilai Lain x 12% (tidak langsung mengalikan total harga bersih dengan PPN)

Mengapa ada perbedaan nominal PPN pada dokumen yang diterima?

Perubahan PPN 12% ini terjadi di beberapa dokumen yang dihasilkan ketika proses PBJ berlangsung. Jika mitra SIPLah sudah mengimplementasi perubahan, maka kemungkinan satuan pendidikan akan menemukan perbedaan angka yang tercantum khususnya pada dokumen transaksi sebelum penyesuaian PPN ini terjadi
Namun perlu diketahui bahwa semua dokumen yang diterima oleh satuan pendidikan adalah valid dan sesuai

 

Sebelumnya
Selanjutnya
10394159070489

Komentar

2 comments

Please sign in to leave a comment.