Belanja di SIPLah 

Terhitung sejak bulan Agustus 2022, apabila satuan pendidikan berbelanja online melalui  SIPLah maka satuan pendidikan tidak perlu memungut/memotong pajak atas transaksi tersebut. Pajak akan dipungut dan disetorkan oleh PPMSE SIPLah dan satuan pendidikan hanya perlu mencatatkan nomor invoice transaksi saja di ARKAS.  

 

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 58 Tahun 2022 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan/Atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain Atas Transaksi Pengadaaan Barang Dan/Atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaaan Pemerintah, invoice transaksi dari SIPLah menjadi dipersamakan sebagai faktur pajak sehingga satuan pendidikan tidak perlu lagi melaporkan setoran pajak dan mencatatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) pada ARKAS.

 

Dalam hal yang terdapat Pajak Daerah maka kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Daerahnya ada pada penyedia barang/jasa. Jika berbelanja online melalui SIPLah, SPT yang digunakan oleh PPMSE adalah SPT Unifikasi untuk PPh 22 dan SPT Masa PPN 1107. Sehingga instansi pemerintah tidak bertugas dalam memungut, memotong, dan melaporkan pajaknya. Penyedia SIPLah dapat melaporkan invoice bukti pemotongan dari marketplace melalui SPT Masa 1111. 

 

Uraian jenis dan besaran pajak untuk satuan pendidikan saat berbelanja di SIPLah dapat dilihat pada gambar di bawah ini :

Belanja_di_SIPLah_.png

Belanja di Luar SIPLah

Belanja di luar SIPLah meliputi berbelanja melalui marketplace selain SIPLah (misal Tokopedia, Shopee, dan lain sebagainya) dan belanja secara offline/langsung tatap muka. Untuk pembelanjaan di luar SIPLah, satuan pendidikan wajib memungut/memotong, menyetorkan, dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Selain itu, satuan pendidikan wajib  mencatatkan NTPN atas transaksi terkait di BKU pada ARKAS. Dalam hal yang terdapat Pajak Daerah, kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Daerahnya ada pada pajak penyedia barang/jasa.

Uraian jenis dan besaran pajak untuk satuan pendidikan saat berbelanja di luar SIPLah dapat dilihat pada gambar di bawah ini :

Belanja_di_luar_SIPLah.png

 

Sebelumnya
Selanjutnya
10394159070489

Komentar

2 comments

Please sign in to leave a comment.